Senin, 08 Desember 2014

Surat Keputusan Mendikbud Menghentikan Kurikulum 2013

Jakarta - WARA - Banyak memperhatikan keluhan dan bermacam kritik dan kajian mengenai kesulitan dalam penerapan kurikulum 2013. Keluhan datang dari para guru, murid, orang tua, pengamat pendidikan dan ahli pendidikan.

Salah satu kajian itu berasal dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). AIPI memperhatikan banyaknya keluhan dan kritik mengenai kesulitan dalam penerapan Kurikulum 2013 dari banyak pihak. AIPI menemukan ketidakjelasan konsep yang digunakan dalam kurikulum tersebut yang tergambar dalam kerancuan bahasa, rumusan tidak operasional/logis, serta tidak menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam naskah kurikulum tingkat SD, SMP maupun SMA.

Berdasarkan kajian itu AIPI menyimpulkan, bahwa Kurikulum 2013 tidak mendorong terwujudnya tujuan bernegara yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan Pancasila. Kurikulum 2013 juga dinilai tidak mendorong terbentuknya budaya ilmiah.

AIPI juga menyimpulkan, Kurikulum 2013 tidak dibangun atas prinsip ilmu pengetahuan yang mengedepankan nalar kritis, melalui penggunaan kata "mengagumi" yang mendominasi isi kurikulum. Kurikulum tersebut juga dinilai tidak mencerminkan terbentuknya kompetensi berdasarkan azas spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan mempunyai batasan waktu (specific, measurable, attainable, relevant, time?bound). Wacana Kurikulum 2013 dianggap tidak menggunakan prinsip kesetaraan gender, prinsip keberagaman dan kebhinnekaan Indonesia.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan disebutkan, bahwa ada beberapa indikasi permasalan kurikulum 2013. Beberapa diantaranya antara lain tidak adanya kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan pada Kurikulum 2013.

Evaluasi juga tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap  uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah?sekolah yang ditunjuk. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah pada diJuli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat pada Oktober 2014 (Peraturan Menteri no 159).

Berdasarkan segala masukan dari tim evaluasi dan para pemegang kepentingan itulah, Mendikbud memutuskan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah?sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah?sekolah ini akan kembali menggunakan Kurikulum 2006.

"Maka, bagi para kepala sekolah dan guru di sekolah?sekolah tersebut diminta mempersiapkan diri untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015," ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Mendikbud memutuskan untuk tetap melanjutkan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah? sekolah yang telah tiga semester menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014, serta menjadikan sekolah?sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan, lalu sekolah?sekolah ini dan sekolah?sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) maka dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya.

"Bagi sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan," ujarnya.

Selain itu, Mendikbud mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Nantinya, pengembangan Kurikulum tidak lagi ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek.

"Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh gur di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa," katanya. (KOMPAS.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar