Senin, 08 Desember 2014

Polisi Bekasi Buru Dua Majikan Penganiaya PRT



Bekasi - WARA - Aparat Polresta Bekasi Kota memburu dua orang ibu rumah tangga warga Perumahan Bumi Alam Indah Blok B/24, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama Rohaeti (18).

Kedua pelaku yang juga majikan korban, Nyonya Tanti (53), dan anak perempuannya, Indah Saraswati (28) disebut korban telah melakukan penganiayaan selama dua bulan terakhir. Wajah dan bagian tubuh korban lainnya penuh lebam akibat penganiayaan itu.

"Setelah ada laporan dari keluarga korban, kami hari ini sudah mendatangi rumah kedua ibu rumah tangga yang diduga pelaku itu, tapi ternyata keduanya sudah kabur meninggalkan rumah," ungkap Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Senin (8/12).

Siswo menjelaskan, ketiadaan dua orang majikan korban itu di rumahnya, memperkuat dugaan terjadinya penganiayaan. Keduanya juga tidak akan dipanggil terlebih dulu sebagai saksi, melalui pemanggilan pertama dan kedua untuk dimintai keterangan, namun akan langsung dilakukan penangkapan.

"Kami tetap akan mengejar keduanya dimana pun mereka berada, meskipun keduanya belum bisa disebut tersangka, karena masih sebagai saksi", sambungnya.

Kasus penganiayaan PRT itu dilaporkan oleh Mulyana (27), kakak kandung Rohaeti. Menurut pengakuan keluarga korban kepada penyidik, majikan korban membuat peraturan apabila korban melakukan kesalahan maka gajinya akan dipotong sebesar Rp50 ribu.

"Korban sudah setahun lebih kerja di rumah majikannya. Sebulan terakhir ini korban sudah tidak digaji karena dinilai terus membuat kesalahan. Kalau sudah marah, majikannya menghajar korban menggunakan penggaris besi, sama gagang sapu. Korban mulai dianiaya sekitar dua bulan terakhir," terang Siswo. (Warta Kota)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar