Senin, 08 Desember 2014

Jangan Harap Cicit Guru Pendiri NU Dapat Perlakuan Istimewa KPK


Merdeka.com - Juru bicara tersangka kasus korupsi Fuad Amin Imron dari Bani Cholil Syarifudin Damanhuri, Syarifudin Damanhuri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk santun selama menyelidiki kasus Fuad. Hal ini mengingat ketua DPRD Bangkalan tersebut merupakan cucu Syaichona Cholil, guru pendiri Nahdlatul Ulama Hasyim Asyari.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengkritik permintaan Syarifudin. Menurutnya tidak ada perbedaan perlakukan seseorang di mata hukum. Bahkan seorang presiden pun jika terbukti melakukan korupsi, juga akan diperlakukan sama seperti Fuad Imron.

"Jangankan cucu kiai besar, menteri sekalipun atau presiden sekalipun kalau tertangkap tangan, akan diperlakukan begitu. Apa yang dilakukan KPK standar," kata Ray saat dihubungi merdeka.com, Senin (8/12).

Prosedur yang dilakukan KPK selama operasi tangkap tangan Fuad Amin, dinilai Ray sudah tepat. Tidak ada perlakuan KPK yang mempermalukan Kiai Fuad.

"Ya namanya tangkap tangan prosedurnya begitu, itu berlaku secara umum. Makanya definisi dihormati itu apa? Apa yang dilakukan KPK sama dengan tersangka tangkap tangan yang lain, tidak boleh diperlakukan berbeda," kritiknya.

Menyinggung posisi Syarifudin yang menjabat sebagai ketua MUI Bangkalan, Ray menilai hal wajar. Sebab, siapapun yang tertangkap karena kasus korupsi, pasti merasakan kekalutan.

"Ada kekalutan, itu kaget. Siapapun yang kaget mendapat mendapat masalah hukum ya kalut," lanjutnya.

Ray lantas menyarankan keluarga Fuad Amin untuk mempolisikan KPK, jika memang ada bukti diskriminasi selama proses penyelidikan.

"Kalau mereka ada sesuatu yang melanggar, bisa mempolisikan KPK. Misalnya mereka menemukan hak untuk makan tapi tidak diberi, mereka (KPK) bisa dipolisikan. Wong (Fuad) diperlakukan sama," tutup Ray. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar