Selasa, 30 Desember 2014

Membedah Hubungan PKS, Ikhwanul Muslimin, Wahabi, dan ISIS



ISLAMTOLERAN.COM- Pernyataan Presiden PKS, Anis Matta yang terkesan “membela ISIS” bukanlah pernyataan yang biasa saja. Apalagi pernyataan “pembelaan ISIS” tersebut dikemukakan di sebuah forum resmi untuk memotivasi ribuan kader PKS. Bahkan jauh hari sebelumnya, Anis Matta pernah membuat puisi yang “membela dan mengagung-agungkan Osama Bin Laden”. Bagi Anis Matta, Osama Bin Laden layaknya seorang pahlawan Islam yang harus dijadikan teladan bagi para aktivis Islam.

Saat masih menjabat Menhan, Juwono Sudarsono pernah memberikan peringatan akan adanya gerakan radikal dari Timur Tengah yang menyusup pada partai Islam. Penyusupan gerakan radikal dari Timur Tengah tersebut bertujuan untuk mendirikan Negara Islam dan menghancurkan NKRI. Juwono Sudarsono meminta masyarakat waspada, karena penyusup menunggu momentum yang tepat untuk melakukan radikalisasi dan mendirikan Negara Islam. Pernyataan Anis Matta yang terkesan “membela ISIS” dan “memuja Osama Bin Laden” tentu tidak bisa kita lepaskan dari peringatan Juwono Sudarsono agar masyarakat waspada.

Apalagi jika kita bedah sejarah kelahiran PKS di Indonesia. Faktanya, memang tidak bisa lepas dari organisasi gerakan radikal di Timur Tengah yaitu Ikhwanul Muslimin. Fakta juga menunjukkan elit-elit PKS banyak yang lulusan dari Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Mesir. Ada benang merah yang terjalin jelas antara PKS-Indonesia, Ikhwanul Muslimin-Mesir dan Wahabi-Arab Saudi. Namun demikian fakta yang sudah jelas dan diketahui oleh publik tersebut masih sering dibantah oleh elit-elit PKS. Padahal dalam sebuah pernyataannya, Dr. Yusuf Qardhawi pernah menyebutkan bahwa Partai Keadilan (saat ini PKS) adalah perpanjangan tangan Ikhwanul Muslimin di Mesir.

Sejarah juga menunjukkan, sejak berdiri hingga saat ini, PKS dikelola oleh gerakan Tarbiyah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan politik Ikhwanul Muslimin. Sejak tahun 80-an, gerakan Tarbiyah mampu menguasai kampus-kampus terkemuka seperti ITB, IPB, UI, UGM, Unpad, Unair, Unbraw dan Unhas. Mereka membentuk usroh-usroh yang dibimbing oleh para murobbi dan menyusupkan ideologinya melalui asistensi mata kuliah wajib Agama Islam. Tumbangnya rezim ORBA dan lahirnya reformasi 1998 merupakan momentum pertama gerakan Tarbiyah mulai berani membuka diri. Mereka lalu membentuk partai politik yang diberi nama Partai Keadilan.

Lalu dimana letak wahabinya?
Ikhwanul Muslimin di bawah Sayyid Quthb memiliki hubungan yang erat dan kepentingan yang sama dengan Wahabi di Arab Saudi. Baik Ikhwanul Muslimin di Mesir maupun Wahabi di Arab Saudi memiliki pemikiran yang sama tentang pemikiran Takfiri. Dalam pemikiran Sayyid Quthb, negara wajib hukumnya menjalankan syariat Islam. Sehingga jika ada pemerintah muslim yang abai terhadap kewajiban menjalankan syariat Islam, maka dianggap telah keluar dari akidah Islam dan layak diperangi.

Jika melakukan perang secara terbuka baik melalui kudeta maupun pemberontakan maka dipastikan gerakan Tarbiyah pasti akan hancur. Sejarah membuktikan, pemberontakan NII yang dipimpin oleh Danu Muhammad Hasan yang merupakan ayahanda Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, ternyata gagal total.
 
Bisa jadi belajar dari kegagalan pemberontakan NII, maka diputuskan untuk merebut kekuasaan dan mendirikan Negara Islam melalui jalur politik dengan mendirikan partai politik. Sedangkan untuk merebut kekuasaan dan mendirikan Negara Islam melalui jalan perang diserahkan kepada ISIS yang saat ini sedang menjadi sorotan dunia.

Maka menjadi hal biasa dan bukan hal yang aneh, jika Presiden PKS Anis Matta dalam pernyataannya terkesan “membela ISIS” dan Osama Bin Laden. Penulis: Sang Pujangga (seorang kompasianer)

11 Tahun Berdiri, KPK Harus Tetap Dicintai Publik



Jakarta - WARA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan menginjak usia 11 tahun KPK, masih banyak tantangan berat dan pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan oleh lembaga antikorupsi tersebut. 

"PR itu berupa harapan dan tantangan yang harus dihadapi ke depan. KPK harus tetap menjadi lembaga yang dicintai publik," kata Abraham melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/12).
Hari ini, lembaga yang didirikan pada 2003 itu genap berusia 11 tahun.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, tantangan dan PR terberat KPK saat ini yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa korupsi adalah musuh bangsa. Untuk menyelesaikan PR ini, Adnan menyatakan, diperlukan keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat formal maupun informal.

Tantangan selanjutnya, yakni mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh oknum parlemen dan meningkatkan kinerja penanganan tindak pidana korupsi oleh polisi dan jaksa. Untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh oknum parlemen, kata Adnan, "Sangat tergantung dari kemitraan pimpinan lembaga penegakan hukum."

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, tantangan terbesar yang dihadapi KPK saat ini adalah masih banyaknya pejabat publik yang tidak sepenuhnya memiliki akal budi dalam mengabdi kepada negeri. Padahal, kata Bambang, jabatan adalah untuk kepentingan kemaslahatan, bukan urusan diri sendiri serta kalangan rekan dan teman. 

"Diperlukan suatu metode dan strategi dari seluruh elemen negara karena pemberantasan korupsi kerja kolektif banyak orang dan kalangan bukan hanya KPK dan para penegak hukum lainnya," katanya. (SP)

KPK Resmi Tetapkan Fuad Amin Imron Sebagai Tersangka Pencucian Uang


Mobil Toyota Camry milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terparkir di halaman parkir Gedung KPK. Selain mobil Camry, KPK juga menyita enam mobil milik Fuad Amin lainnya dan sebuah sepeda motor.

Jakarta – WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan Fuad Amin sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik KPK menemukan setidaknya dua alat bukti.
 
"Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FA (Fuad Amin) penyidik menemukan bukti-bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/12).

Sangkaan yang ditetapkan kepada mantan Bupati Bangkalan dua periode itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Johan menyatakan, Fuad disangka melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003. "Tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menyita tujuh unit mobil dan satu unit motor milik Fuad Amin. Lima unit mobil, yakni Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi (nopol) B 1341 TAE, Honda CRV warna coklat berplat nomor B1277 TJC, Suzuki Swift warna putih dengan nomor polisi B 1683 TOM, Kijang Innova warna abu-abu dengan plat nomor B1824 TRQ, dan Toyota Alphard warna silver dengan nopol B 1250 TFU, dan sebuah motor Kawasaki Ninja yang disita KPK dari rumah Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Sedangkan, dua unit mobil lainnya, yakni Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi L 1956 M dan Toyota Innova warna silver berplatnomor M 1299 GC disita penyidik KPK dari rumah Fuad Amin di Bangkalan, Jawa Timur.

Sebelumnya, Fuad Amin bersama ajudannya Rauf telah ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Fuad Amin dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan,  Antonio disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55. 
Sementara itu, anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono yang diketahui menjadi perantara Antonio kasusnya dilimpahkan ke POM AL untuk diadili di pengadilan militer.

Penangkapan terhadap Fuad Amin, Rauf, Antonio, dan Darmono ini menjadi pintu masuk pengungkapan penyelewengan yang terjadi dalam jual beli pasokan gas dari eksplorasi West Madura Offshore yang dikelola oleh PT Pertamina (persero) melalui anak usahanya PT Pertamina EP.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan, KPK tengah mendalami secara detail mengenai dugaan keterlibatan PT Pertamina EP dalam kasus tersebut. Saat ini, kata pria yang akrab Zul tersebut, pihaknya tengah memetakan secara utuh, sehingga dapat diketahui pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini agar dapat memilih penyimpangan yang terjadi. Termasuk peran BUMD Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dan PT Pertamina EP dalam kasus ini.

"Dari perkara-perkara yang kita tangani itu, banyak terlihat itu, dari kasus Hambalang kan banyak PT-PT nya yang sebetulnya bukan PT yang berintegritas bagus, akal-akalan sebagian," kata Zul. (SP)

KPK Bidik Pejabat Negara Terkait Kasus BLBI


Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja (kanan) mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan

Jakarta - WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tengah mengincar unsur penyelenggara negara dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketua KPK, Abraham Samad, bahkan menyebut bahwa jika perkara yang masih dalam tahap penyelidikan ini naik ke penyidikan, maka pihak penyelenggara negara yang akan menjadi tersangka lebih dulu.

"Penyelenggara negara dulu lah untuk bisa menggantungkan pihak terkait," kata Abraham di Gedung KPK, Senin 29 Desember 2014.

Setelah itu, akan dikembangkan ke arah pihak terkait lainnya. Termasuk pihak obligor yakni penerima BLBI. "Obligor kan pihak terkait," kata dia.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menambahkan, pihaknya hingga saat ini terus mendalami permasalahan terkait perkara SKL BLBI ini. Hal tersebut diperlukan agar mendapat gambaran secara utuh mengenai perkara tersebut.

"Makanya kasus itu secara keseluruhan harus didalami. Kapan, di mana, apa yang terjadi, itu kan kita dalami. Jadi tidak sepotong-sepotong melihat suatu permasalahan, bukan hanya sekedar obligor," kata Zul.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekonomian, seperti Kwik Kian Gie (1999-2000), Rizal Ramli (2000-2001), dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004). KPK juga memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gede Putu Ary Suta.

Terkait penyelidikan kasus BLBI, KPK telah melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Lusiana Yanti Hanafiah. Lusiana dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan, pencegahan terhadap Lusiana berkaitan dengan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara berupa perizinan pemanfaatan lahan tanah. (VIVAnews)

Kejaksaan Agung Batal Eksekusi Terpidana Mati Tahun Ini



Kejaksaan memastikan prosesnya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama mantan Jaksa Agung Basrief (kiri) berjabat tangan seusai acara pisah sambut di Kejaksaan Agung, Jakarta
Jakarta - WARA - Kejaksaan Agung kemungkinan besar batal melaksanakan eksekusi mati terhadap dua terpidana mati Gunawan Santosa dan Tan Joni di tahun 2014 ini.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Tony Spontana, memastikan bahwa penundaan itu tidak akan berlangsung lama. Karena upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh kedua terpidana sudah dilakukan.

"Kita pasti akan proses dalam waktu dekat," kata Tony di Kejaksaan Agung, Senin 29 Desember 2014.

Sementara itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo juga secara tidak langsung sudah menyatakan bahwa rencana eksekusi sejumlah terpidana mati sebelum pergantian tahun tidak akan terlaksana.

"Sekarang sudah tanggal berapa, sudah tanggal 29, tinggal 2 hari, kira-kira bisa diperhitungkan sendiri," ujar Prasetyo.

Sebagaimana diketahui, Gunawan Santosa merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana direktur utama PT Aneka Sakti Bakti (Asaba), Boedyharto Angsono, pada 2003.

Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2004. Gunawan juga diketahui pernah dua kali melarikan diri dari tahanan.

Sedangkan Tan Joni divonis mati setelah membunuh satu keluarga di Baran, Meral, Kepulauan Riau, pada 2006 dan mendapat putusan bersalah di tahun yang sama. (VIVAnews)