Senin, 08 Desember 2014

MUI Jombang : Stop Hukum Cambuk di Pesantren!



Jombang - WARA - MUI Jombang meminta segala bentuk hukuman kekerasan terhadap santri di pondok pesantren Jombang dihentikan sebab penerapan hukuman kekerasan justru akan berdampak negatif terhadap anak didik.

"Penerapan hukum syar'i di lingkungan pesantren dikhawatirkan berdampak negatif terhadap anak didik. Makanya kami meminta agar pesantren yang masih mengedepankan cara-cara kekerasan segera mengakhirinya," kata KH Cholil Dahlan, Minggu (7/12/2014).

Selain mendesak penghentian praktik kekerasan tersebut, MUI Jombang juga mendukung sepenuhnya penuntasan penyelidikan kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.

Salah satu pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Jombang ini menambahkan, pesantren sebagai tempat pendidikan nilai-nilai Islam tidak serta merta harus menerapkan hukuman fisik kepada anak didik. Apalagi, proses pemberian vonis hukum syar'i sebenarnya sangat ketat.

MUI khawatir, penerapan hukum syar'i yang dilakukan tersebut tidak memenuhi syarat dan rukun yang berlaku. "Vonis hukuman di internal pondok merupakan solusi terakhir," terangnya.

Dia lantas memberi contoh aturan di PPDU. Seorang santri yang melanggar aturan, hukuman awalnya akan dicukur gundul. Jika masih saja melanggar, maka santri bandel itu akan diberi sanksi dengan cara menghafal ayat-ayat Alquran.

Tapi jika masih melanggar lagi, tahap selanjutnya, santri tersebut akan dikenai skorsing dalam waktu tertentu. Dan paling akhir, jika pelanggaran diulang, lebih-lebih tergolong berat, santri terpaksa dikeluarkan dari pesantren.

"Dia kita kembalikan kepada orang tuanya. Itu atauran yang kita terapkan di PPDU. Kita tidak menerapkan syariat Islam seperti dengan hukum cambuk dan sejenisnya," terang KH Cholil.

Diberitakan, sebuah video berisi rekaman kekerasan terhadap tiga orang santri beredar di Jombang. Diduga, yang peristiwa yang terekaman di video tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Jombang. (SURYA Online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar