Senin, 08 Desember 2014

Ahok Cuek Kalau Tidak Terima Gaji Enam Bulan



Jakarta - WARA - Hingga kini DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membahas Rancangan Anggaran Pembelanjaan Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015.

Bila hingga 31 Desember 2014 APBD DKI belum diputus maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berikut anggota DPRD DKI Jakarta tidak akan menerima gaji.

Menyikapi hal tersebut, pria yang akrab disapa Ahok menanggapinya santai. Ia tidak masalah bila selama enam bulan tidak menerima gaji.

"Ya sama-sama nggak digaji tidak apa-apa. Kecil ini gajinya," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (8/12/2014).
Dikatakannya, selesai atau tidaknya pembahasan APBD Tahun Anggaran 2015 tergantung dari DPRD DKI Jakarta. Saat ini SPRD DKI Jakarta baru mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan dan memiliki waktu kurang lebih tiga minggu kedepan untuk merampungkan pembahasan APBD.

"Itu tergantung DPRD," ujarnya.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran Nomor 903/6865/SJ. Isinya, mengimbau agar para kepala daerah dapat segera menetapkan RAPBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya. Bila sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan RAPBD, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian.

Sanksi tersebut sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan para kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD tidak akan menerima antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain selama enam bulan. (Tribun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar