Jumat, 20 Februari 2015

Pagi Ini, Presiden Jokowi Lantik Tiga Pimpinan Sementara KPK


Jakarta - WARA - Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melantik tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, Jumat (20/2/2015) pagi. Ketiganya yakni Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji.
 
"Iya, dilantik besok jam 08.00 di Istana Negara," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dalam pesan singkat, Kamis (19/2/2015) malam.

Sebagai informasi, Ruki dan Johan bukanlah nama baru di internal KPK. Ruki adalah Ketua KPK pertama periode 2003-2007 yang turut andil dalam lahirnya lembaga anti-rasuah itu. Pria yang memiliki karir panjang di dunia kepolisian dan peraih penghargaan Adhi Makayasa tahun 1971 terakhir menjabat sebagai Komisaris Bank BJB.
Sementara Johan Budi selama ini dikenal sebagai Juru Bicara 

KPK mulai periode 2006-2014. Johan kemudian dipercaya sebagai Deputi Pencegahan KPK. Belakangan setelah konflik KPK-Polri mencuat, mantan jurnalis itu pun kembali tampil merangkap tugas sebagai juru bicara KPK.

Sedangkan Indriyanto Seno Adji adalah ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI). Indriyanto merupakan putra dari mantan Ketua Mahkamah Agung periode (1974-1982), Oemar Seno Adji. Saat ini, Indriyanto meneruskan kantor advokat Oemar Seno Adji yang dirintis oleh ayahnya.

Nama Indriyanto juga tercatat sebagai Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia juga termasuk dalam 15 calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan panitia seleksi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2008 silam.

Samad dan BW berakhir
Adapun, pelantikan tiga pimpinan sementara KPK itu adalah tindak lanjut dari keputusan Jokowi yang memberhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kedua pimpinan KPK itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana berbeda yang ditangani kepolisian.

Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 32 menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan harus diberhentikan sementara. Penetapan pemberhentian itu dilakukan oleh Presiden RI.

Ayat selanjutnya menyebutkan kondisi yang harus diambil apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK. 

Undang-undang menyatakan perlunya ditunjuk anggota pengganti yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan. Namun, Presiden kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menambah kewenangannya menunjuk pimpinan sementara KPK tanpa melalui persetujuan DPR dalam kondisi darurat. (Kps)

KPK Putuskan Lawan Putusan Praperadilan Komjen Budi



Budi Gunawan

Jakarta - WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengambil sikap melakukan perlawanan terhadap keputusan praperadilan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, terkait penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyatakan akan melakukan kasasi atas keputusan Hakim Sarpin Rizaldi meloloskan gugatan Komjen Budi.

"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (20/2).

Entah mengapa Priharsa menyebut KPK akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Sebab sejak kemarin KPK didesak mengajukan langkah hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus mengabulkan sebagian permohonan gugatan melalui praperadilan yang diajukan Komjen Budi kepada KPK. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan status tersangka kepada Komjen Budi oleh KPK tidak sah lantaran beberapa alasan.

Yakni sangkaan ditujukan saat Komjen Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Polri, menurut Hakim Sarpin hanya jabatan administratif dan tidak tergolong penegak hukum atau penyelenggara negara. Padahal aturan sudah jelas dan mengikat, yakni penetapan status tersangka tak dapat diputus melalui mekanisme praperadilan. Akibatnya, koalisi masyarakat sipil mengadukan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial dan  Mahkamah Agung.

Kemana Menteri Jonan Saat Lion Air Delay?



Menhub Ignasius Jonan

Jakarta – WARA - Karut sengkarut jadwal penerbangan maskapai Lion Air memang sering kita jumpai. Puncaknya terjadi sejak kemarin, hampir seluruh bandara khusus penerbangan maskapai milik Anggota Wantimpres Rusdi Kirana ini delay dan merugikan ribuan penumpang.

Para penumpang emosi karena tak mendapatkan kejelasan atau kompensasi dari pihak maskapai karena keterlambatan penerbangan ini. Pihak maskapai sulit dihubungi, sambungan telepon sejumlah pejabat Lion Air mati dan dialihkan dengan sejumlah alasan hingga kemarin malam.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang kerap mengkritik dunia penerbangan dan sedang gencar memperbaiki penerbangan Indonesia tak kelihatan batang hidungnya. Berbeda sikap saat Jonan tiba-tiba melakukan sidak ke maskapai AirAsia dengan marah-marah kepada maskapai asal Malaysia itu.

Hingga semalam Jonan tak muncul untuk memberikan solusi atas kesemerawutan jadwal penerbangan Lion Air yang merugikan ribuan orang. Bahkan gara-gara delay ini, puluhan massa di Bandara Soekarno-Hatta nyaris mengeroyok petugas Bandara karena hanya memberikan janji akan menerbangkan para penumpang yang sudah menunggu sejak pagi kemarin.

Anehnya, pemerintah seolah tak bisa berbuat apa-apa ketika Lion Air sering berulah dan membuat rugi banyak orang. Lain halnya saat dulu Jonan mengancam akan membekukan izin terbang AirAsia karena tidak mengambil print-out prakiraan cuaca dari BMKG. Belakangan, Jonan pun habis dihujani kritik atas ancaman itu.

Ada apa? (Merdeka.com)

Banyak Acara, Alasan Abraham Samad Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan



Abraham Samad

Jakarta - WARA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumselbar yang dijadwalkan pada hari ini, Jumat (20/2/2015). Kuasa hukum Abraham, Dadang Trisasongko mengatakan, alasan Abraham tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena sudah ada sejumlah acara yang harus dihadirinya pada hari ini.

"(Abraham) Tidak hadir karena ada beberapa acara yang harus dihadiri hari ini," ujar Dadang melalui pesan singkat, Jumat pagi.

Dadang mengatakan, acara tersebut sudah lama terjadwal sehingga tidak dapat dibatalkan begitu saja. Ia menambahkan, tim kuasa hukum pun telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polda Sulselbar mengenai ketidakhadiran Abraham.

"Kami mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran itu ke Polda Sulsel melalui tim lawyer kami yang ada di Sulsel," kata Dadang.

Menurut Dadang, alasan lainnya Abraham tak memenuhi panggilan penyidik karena di dalam surat panggilan, tidak tertera nomor Surat Perintah Penyidikan atas nama kliennya. Sehingga tim kuasa hukum meragukan apakah sebenarnya penyidikan tersebut sudah berjalan atau belum.

"Asumsinya belum ada proses penyidikan," kata Dadang.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Surat panggilan terhadap Abraham bernomor SP.Pgl/208/II/2015/Ditreskrimum. Dalam surat tersebut, Abraham dipanggil untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Ia disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim.

Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Abraham disangkakan melanggar Pasal 264 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUH Pidana atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. (Kps)

Ini Rekam Jejak Badrodin Haiti



Komjen Badrodin Haiti.

Jakarta - WARA - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi calon Kapolri. Hal itu muncul setelah banyak desakan dari berbagai pihak yang meminta pembatalan pelantikan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

"Yang pertama mengingat bahwa pencalonan Komjen Pol Drs Budi Gunawan SH sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera dipimpin Kapolri yang definitif maka kami hari ini mengusulkan Komjen Pol Badrodin Haiti ke DPR sebagai Kapolri," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/2).

Badrodin Haiti merupakan alumnus terbaik Akademi Polisi tahun 1982. Karier kepemimpinannya dalam Korps Bhayangkara dimulai di Polda Metro Jaya sebagai Komandan Peleton Sabhara Dit Samapta pada tahun 1982. Kemudian, Badrodin diberi kepercayaan menjadi Kapolsek Pancoran Mas, Kapolsek Metro Sawah Besar, Kasat Serse Polres Metro Jakarta Barat hingga Wakapolres Metro Jakarta Timur.

Karier Badrodin Haiti terus menanjak hingga menduduki posisi Kapolda Banten pada tahun 2004. Dirinya juga sempat menjadi Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolda Sumatera Utara.

Pada tahun 2010, Badrodin diangkat menjadi Kepala Divisi Hukum Polri. Pada tahun 2010, Badrodin menjadi Kapolda Jawa Timur sekitar tujuh bulan, lalu ditarik ke Mabes Polri untuk menjabat Koorsahli Kapolri.

Pada tahun 2014, Badrodin ditunjuk menggantikan Komjen Pol Oegroseno yang pensiun sebagai Wakapolri. Saat itu pengangkatan Badrodin diumumkan sendiri oleh Kapolri Jenderal Pol Sutarman.

Berikut adalah karir kepemimpinan Badrodin Haiti yang pernah dilaluinya:

- Danton Sabhara Dit Samapta Polda Metro Jaya (1982)
- Kapolsek Pancoran Mas Polres Metro Depok Polda Metro Jaya (1983)
- Kapolsek Metro Sawah Besar Polres Metro Jakpus Polda Metro Jaya (1993)
- Wakapolres Metro Jaktim Polda Metro Jaya (1995)
- Pamen Mabes Polri (1997)
- Kapolres Probolinggo Polwil Malang Polda Jatim (1999)
- Kapoltabes Medan (2000)
- Kapolwiltabes Semarang Polda Jateng (2004)
- Kapolda Banten (2004)
- Kapolda Sulawesi Tengah (2006)
- Kapolda Sumatera Utara (2009-2010)
- Kapolda Jawa Timur (2010-2011)
- Asops Kapolri (2011-2013)
- Kabaharkam (2013-2014)
- Wakapolri (2014-sekarang). (Merdeka.com)