Senin, 23 Februari 2015

Ledakan Bom di ITC Depok, Isyu Pengalih Perhatian ?

Bom rakitan yang meledak di ITC
Jakarta – Depok - Ledakan hebat terjadi di gedung pusat perbelanjaan ITC, Depok, Jawa Barat. Kejadian ledakan terjadi di lantai dua, tepatnya di area bermainan anak Mezzanine.

Kejadian ini membuat heboh pengunjung. Putugas penjinak bom dari Brimob Kelapa Dua, Depok telah dikerahkan ke lokasi kejadian. Hingga saat ini, upaya sterilisasi masih dilakukan.

Belum ada laporan soal korban jiwa dari kejadian tersebut. Apakah penyebab ledakan, hingga saat ini juga belum diketahui. Berdasarkan pantuan para pengunjung mulai di evakuasi keluar dari areal pembelanjaan yang bersebelahan dengan Terminal Depok.

”Iya ada laporan seperti itu, ini sedang diperiksa dulu ya,” kata Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Depok AKP Supriyono.

Bom meledak tak jauh dari tempat bermain anak. Saat ini tim penjinak bom telah dikerahkan guna menjinakan benda yang diduga bom tersebut. Benda yang diduga bom itu meledak sekitar pukul 17.40 WIB. Membuat gedung ITC bergetar, lampu mati dan ratusan orang pengunjung termasuk karyawan di lokasi panik.

”Iya, tadi sempat meledak sebuah bom. Arus listrik sempat mati. Pengunjung pun juga panik,” sebut Mirko seorang pekerja di sebuah toko di ITC ini, Senin (23/2/2015).

Ledakan itu diduga berasal dari sebuah kardus di toilet dalam ITC Depok. Kardus ini berisi benda mencurigakan yang terdiri benda berbentuk baterai dan rangkaian kabel.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 19.30 WIB petugas Gegana Jihandak bom dari Mako Brimob Kelapa Dua sudah berada di lokasi. Saat ini tengah melakukan pemeriksaan kepada kardus lainnya, di dalam toilet yang diduga berisi bom. (Goesti)

SDA: “Betapa Sakitnya Dijadikan sebagai Tersangka, Sangat Pedih”

Suryadharma Ali
Jakarta - WARA - Tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali, mempertanyakan lambatnya proses hukum yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Menteri Agama itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 dan hingga kini kelanjutan perkaranya tidak jelas.

“Betapa sakitnya dijadikan sebagai tersangka, sangat pedih. Kepedihan itu tak hanya dirasa saya, tapi juga istri, anak, famili, dan kader konstituen PPP. Mereka prihatin dan merasa ikut sakit atas status itu,” ujar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Suryadharma menuturkan, pada 20 Mei 2014, tepatnya pada saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia mendampingi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke KPU. Dua hari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama tahun anggaran 2013-2014.

“Maka itu, saya praperadilankan KPK, tidak lain untuk mencari keadilan. Saya merasa tidak diperlakukan secara adil. Lamanya saya jadi tersangka, status saya tak kunjung tuntas. Ini disebabkan oleh alat bukti yang tidak cukup,” kata dia.

Selain itu, Suryadharma juga akan menjadikan sidang praperadilan tersebut sebagai momentum untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa ia tidak melakukan korupsi sebagaimana yang disangkakan KPK.

“Saya tidak seburuk apa yang disangkakan. Saya tidak sehina apa yang disangkakan. Saya masih punya moral dan tanggung jawab sebagai Menteri Agama, Ketua Umum PPP dan sebagai seorang muslim,” katanya.

Karena masalah tersebut, pagi ini Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengatakan, permohonan praperadilan atas KPK dilakukan untuk mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang dianggap semena-mena terhadap kliennya.

Menurut dia, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka Suryadharma.

Humphrey mengatakan, pengumpulan bukti-bukti dan saksi atas perkara hukum itu justru dilakukan oleh penyidik KPK setelah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Hal itu ia anggap merugikan kliennya.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi manusia klien kami,” ujar Humphrey. (Sripoku)

KPK Sita Kantor DPC Gerindra Terkait Cuci Uang Eks DPRD Bangkalan



Ilustrasi
Jakarta - WARA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

"Benar, telah dilakukan penyitaan Kantor DPC Gerindra Bangkalan pada Rabu-Kamis lalu. Ini tekait dugaan TPPU FAI (Fuad Amin Imron)" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Priharsa menjelaskan, dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang atas nama Fuad Amin Imron, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang tersebar di sejumlah daerah. Mulai dari Jakarta, Bangkalan, Surabaya, dan Bali.

"14 Rumah dan  apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya. 70 Bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya), termasuk kantor DPC Gerindra, butik dan toko," terang dia.

Dia menuturkan, bahkan terdapat pula 1 kondominium dengan kapasitas lebih dari 60 kamar yang ditemukan penyidik di Bali serta 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan.

Dalam kasus penyitaan aset terbesar yang pernah dilakukan penyidik, uang yang berhasil disita KPK hingga Februari 2015 ini hampir mencapai Rp 250 miliar.

"Sekitar Rp 234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan," pungkas Priharsa.

Fuad Amin Imron secara resmi ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah ditangkap oleh penyidik KPK pada 2 Desember tahun lalu. Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian juga menetapkan politisi Partai Gerindra itu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Yang kemudian disangkakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Liputan6)

'KPK dan Polri Jangan Mau Diadu Politisi'


Dosen dan guru besar ITS gelar aksi dukungan untuk KPK 

Surabaya - WARA- Dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korups (KPK) terus mengalir. Kali ini, dukungan berasal dari dosen dan guru besar Institut Teknologi Surabaya (ITS), Surabaya. Mereka menggelar aksi dan menggalang tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap komisi antirasuah tersebut.

Ada dua apanduk yang dipasang untuk menggalang tanda tangan di sekitar Taman Bungkul tempat acara Car Free Day masyarakat Surabaya berlangsung. Spanduk itu bertuliskan "Selamatkan KPK dari upaya kriminalisasi" dan "Seruan tuntaskan reformasi birokrasi Polri menuju polis bersih".

Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni ITS Jawa Timur Arief Wisnu mengatakan, gerakan ini merupakan gerakan moral atas keprihatinan kepada dua lembaga hukum yang saling berseteru tersebut.

"Untuk KPK, jangan dikriminalisasi. Untuk Polri, tuntaskan janji reformasi birokrasi untuk ciptakan polisi bersih," ujar Arief di sela-sela aksi di Taman Bungkul Surabaya, Minggu, 22 Februari 2015.

Arief menambahkan, kumpulan tanda tangan ini akan diserahkan kepada KPK dan Polri. Hal ini sebagai peringatan bahwa masyarakat sangat membutuhkan pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Slogan berani jujur hebat, jangan hanya jadi slogan. Ayo Polri dan KPK bangkit. Jangan mau diadudomba para politisi."

Selain menggalang tanda tangan, para dosen dan guru besar ini juga membagikan kaos bertuliskan KPK & Polri Berani Jujur Hebat. (Viva)

Harga Beras Tembus Rp 12 Ribu Per Kg



Pedagan beras. Ilustrasi
Indramayu - WARA - Harga beras di pasar tradisional di Kabupaten Indramayu sudah menembus Rp 12 ribu per kg. Kenaikan harga pun terjadi secara cepat setiap hari.

Berdasarkan pantauan Republika di Pasar Baru Indramayu, Ahad (22/2), beras seharga Rp 12 ribu per kg itu untuk kualitas satu. Sedangkan kualitas dua seharga Rp 11.500 per kg dan kualitas tiga mencapai Rp 11 ribu per kg.

Harga beras itu berlaku untuk pembelian karungan dengan ukuran 25 kg per karung. Sedangkan untuk pembelian beras eceran, untuk kualitas satu harganya Rp 12.500 per kg.

"Kenaikan harga beras ini terus terjadi setiap hari," ujar pemilik kios beras Alaydroes, Wahyudi, kepada Republika.

Wahyudi mengatakan, pada pekan pertama Februari 2015, harga beras kualitas I  masih mencapai Rp 10 ribu per kg, kualitas II Rp 9.800 per kg dan kualitas III Rp 9.600 per kg.

Wahyudi menyatakan, harga beras belum pernah turun sejak akhir Agustus 2014. Dia menuturkan, harga beras baru akan turun jika sudah memasuki masa panen raya.

Wahyudi menjelaskan, pasokan gabah kering simpan di tingkat petani saat ini sudah sangat menipis. Harganya pun sangat tinggi, sekitar Rp 700 ribu per kuintal.

"Tingginya harga gabah inilah yang  membuat harga beras juga menjadi tinggi," tutur Wahyudi. (Republika)

Wali Kota Makassar Donasikan Rp 100 Juta Untuk Palestina


Seorang tentara Israel berjalan melewati tank Merkava dekat perbatasan Israel dan Jalur Gaza yang dikuasai Hamas, 30 Juli 2014, setelah kembali dari pertempuran di daerah kantong Palestina.

Makassar – WARA - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendonasikan sebesar Rp 100 juta untuk rakyat Palestina yang saat ini membutuhkan dana untuk membangun kembali negerinya.

Wali kota mendonasikan uang pribadinya saat lelang Bingkai Masjid Al-Aqhsa pada acara konser "Kemanusiaan Peduli Palestina" yang digelar di Celebes Convention Center (CCC) Makassar, Minggu (22/2). Konser bertajuk Makassar Peduli Palestina ini juga dihibur oleh artis ibu kota Melly Goeslaw, penyanyi lagu religius Opick dan Tomboati Band.

Dalam acara itu diisi puisi kemanusiaan tentang perjuangan rakyat Palestina, pemutaran video penyerangan di jalur gaza oleh Israel, orasi kemanusiaan dan lelang untuk kemanusiaan.

"Insya Allah kami berkomitmen bersama warga Makassar terus memberikan rasa kepedulian untuk Palestina. Kami juga bangga karena Kota Makassar salah satu dari tujuh kota di Indonesia yang menggelar konser amal ini," ujarnya.

Danny, sapaan akrab wali kota menyatakan, kegiatan sosial penggalangan dana untuk rakyat Palestina ini akan dilakukan secara berkala yakni sekali sebulan dengan menyisihkan pendapatan dari kotak amal masjid.
Mantan konsultan tata ruang kota itu mengaku prihatin atas penyerangan Israel yang menyebabkan korban jiwa hingga perusakan masjid di Palestina.

"Ini bagian dari umat Islam. Saya ini umat Islam. Mumpung kita masih hidup, berbuat baiklah kepada sesama, sederhana sekali," tutur Danny usai membeli bingkai masjid Al-Aqsha senilai Rp 100 juta yang dilelang pada konser amal.

Ketua Umum Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP) Sulawesi Selatan, Ustaz Mujetaba Mustafa mengungkapkan, media asing telah menstigma bahwa Palestina sebagai tempat teroris. 

"Di Palestina menetes darah untuk menjaga keutuhan masjid Al Aqsha, demi bersujud, rukuk di dalam masjid, Kita ingin berada di hati dan di pikiran bahwa mereka tidak sendiri untuk menjaga masjid yang dinodai kaum Yahudi," ucapnya. (BS)

Sebut Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polisi, Ruki Dicurigai Punya Agenda Tersembunyi


Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki (kiri) berjabat tangan dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kanan) usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). Untuk menyikapi konflik KPK dan Polri Presiden Joko Widodo mengambil langkah membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan juga memberhentikan sementara dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta melantik tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP.

Jakarta - WARA - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki langsung mengundang kontroversi dengan pernyataannya yang membuka peluang melimpahkan perkara Komjen Budi Gunawan ke kepolisian.

Kepala Bidang Penelitian dan Kajian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur pun curiga Ruki memiliki agenda tersembunyi yang bisa melemahkan KPK. "Kami curiga agenda apa yang dibawa Plt Ketua KPK sekarang ini. Jangan-jangan dia bawa agenda lain, agenda tersembunyi agenda hentikan penyidikan dan pengungkapan kasus BG," kata Isnur di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Isnur mengaku khawatir apabila pernyataan itu dilontarkan tanpa melalui diskusi dengan pimpinan KPK lainnya. Ia menilai jika kasus Budi Gunawan benar-benar diserahkan ke kepolisian atau pun kejaksaan maka kasusnya pun akan terhenti.

Oleh karena itu, Isnur meminta Ruki untuk berhati-hati membuat pernyataan atau pun mengambil keputusan. "Plt itu juga tidak bisa mengambil kebijakan. Dia tidak bisa menghentikan penyidikan yang selama ini berlangsung dan tidak bisa mengubah kebijakan," kata dia.

Apabila Ruki memutuskan untuk melimpahkan kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu dari KPK, Isnur berpendapat secara tidak langsung Ruki tengah menjerumuskan KPK ke lubang yang lebih dalam. "Kalau dulu serangan KPK dari pihak luar. Sekarang bisa dari dalamnya," ucap dia.

Pelimpahan
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Tugas KPK Taufiequrachman Ruki menyebut adanya opsi KPK tidak melanjutkan penanganan perkara kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. KPK bisa saja melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kan ada mekanisme pelimpahan dan pengambilalihan (perkara). Sepanjang jalurnya adalah hukum, bukan koridor adat (akan dilakukan KPK)," kata Ruki usai bertemu dengan pimpinan Polri, Jumat (20/2/2015) malam.

Meski demikian, kata Ruki, KPK akan terlebih dulu mempelajari putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka Budi oleh pihaknya tidak sah. "Kita akan mempelajari detail. Kita tidak hanya berdasarkan apa yang dibacakan hakim Sarpin saja," kata mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. (Kps)