Jumat, 19 Desember 2014

KPK : Kami Mau Pindah ke Mana Kalau Gedung BUMN Dijual?



Jakarta – WARA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, KPK diizinkan meminjam gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk sementara waktu hingga gedung baru KPK selesai dibangun. Menurut dia, perizinan tersebut telah diteken sejak Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Menteri BUMN.

"Tentu kami mempersiapkan itu agar bisa ditempati oleh pegawai KPK," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Johan mengatakan, sejumlah pegawai KPK menempati dua lantai di gedung Kementerian BUMN, yakni di lantai 5 dan lantai 15. Namun, ia menyayangkan gagasan Menteri BUMN Rini Soemarno yang berencana menjual gedung tersebut, padahal telah terjalin perjanjian dengan KPK terkait peminjaman tempat.

"Kan sudah ada perjanjian waktu itu kami diberi kesempatan meminjam tempat. Mau pindah ke mana kalau itu dijual?" kata Johan.

Johan menilai, Rini harus ditegaskan apakah ia mengetahui bahwa ada institusi lain yang menempati gedung tersebut. Jika gedung BUMN benar-benar dijual, kata Johan, maka KPK harus mencari tempat lain sebagai tempat kerja sebagian pegawainya hingga gedung baru KPK rampung. "Harus dipikirkan untuk mencari tempat yang lain kalau memang itu urgen untuk dijual," ujar Johan.

Sebelumnya, Rini berpendapat bahwa gedung Kementerian BUMN terlalu besar bagi kementerian yang hanya memiliki 250 pegawai tersebut. Belum lagi, menurut Rini, gedung yang terdiri dari 21 lantai itu membutuhkan banyak daya listrik untuk alat pengatur suhu di semua ruangan.

Rini mengaku berencana menjual gedung kementeriannya untuk tujuan efisiensi biaya operasi kementerian. Setelah gedung kementeriannya terjual, dia mengaku akan menyewa gedung yang relatif kecil untuk berkantor, tetapi mengatakan belum memikirkan alternatif pengganti kantornya tersebut. (KOMPAS.com)

Edy Fahriansyah Ditangkap di Kapuas


Edy Fahriansyah, anggota DPRD Kabupaten Kapuas ditangkap tim dari Tipikor Polda Kalteng, Kamis (18/12/2014). 

Palangkaraya – WARA - Jajaran penyidik Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, menangkap Edy Fahriansyah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Kamis (18/12/2014) pagi, sekitar pukul 7.15 WIB.
 
Anggota dewan yang selalu mangkir dari panggilan itu tidak bisa berkutik ketika sejumlah‎ penyidik langsung menciduk di rumahnya di Kapuas.

"Penyidik kami tadi pagi ‎menangkap Edi Fahriansyah di Kapuas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Anton Sason.

Dengan ditangkapnya Edy Fahriansyah, jumlah tersangka yang ditahan oleh penyidik Tipikor jadi delapan orang, termasuk Kabid Bina Marga Dinas PU Kapuas, Immanuah. (BANJARMASINPOST.CO.ID)

Aturan Baru Berdemo Akan Diterapkan, Inilah Rambu-rambunya.



WARA -  Indonesia sebagai negara yang demokrasi, tentu tidak terlepas dari kebebasan, termasuk kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Aksi demo pun kerab terjadi, yang  dilakukan masyarakat baik dari serikat pekerja atau serikat buruh, maupun mahasiswa diberbagai wilayah di Indonesia khususnya Sumatera Utara.

AKBP Dr. (CD) Drs. Didik Miraharja mengatakan, dalam menyampaikan aspirasi ada tata caranya, harus ada yang bertanggungjawab, mengajukan surat permohonan kepada satuan polisi republik Indonesia, kemudian mempunyai lokasi dan tempat serta rute yang jelas, yang akan dilalui massa.

"Lalu mempunyai tema unjuk rasa, tidak bertentangan dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945, memperhatikan ketertiban dan kepentingan umum dan tidak melanggar norma agama, adat, kesopanan dan kesusilaan," ujarnya, dalam seminar yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum, Kamis (18/12/2014)

Dia menambahkan, demonstrasi maupun unjuk rasa harus juga memperhatikan hak asasi manusia orang lain.
Karakteristik massa yang melaksanakan unjuk rasa, kata Didik, ada yang Irrasional, tidak mampu mengunakan akal sehat secara jernih, sehingga kontrol diri menjadi lemah.

"Impulsif, menjadi amat peka, mudah tersinggung dan bereaksi terhadap situasi yang tidak mengenakan apalagi bika ada reaksi negatif atau serangan dari pihak lain," ucapnya.

Selain itu, kata Didik, ada juga karakteristik massa yang agresif, kecenderungan tinggi untuk menyerang,menyakiti  dan melukai pihak lain baik secara fisik maupun tekanan mental.

AKBP Dr. (CD) Drs. Didik Miraharja mengatakan, dalam penyampaian aspirasi di depan umum, massa tidak boleh menyapaikannya di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan darat.

"Di tempat ibadah, jika ada aksi penyampaian aspirasi, dapat menggangu jalannya ibadah makannya tidak boleh. Di rumah sakit dilarang karena dalat berakibat buruk pada pasien di Rumah Sakit tersebut," katanya.

Dia menambahkan, di pelabuhan, statiun kereta api dan terminal angkutan darat, tidak boleh karena dapat mengganggu jalannya aktifitas pelabuhan, statiun kereta api dan terminal angkutan darat, jika terhambat akan merugikan banyak orang.

Ia mengatakan, tempat yang tidak boleh menyampaikan pendapat di depan umum lainnya, di objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 150 menter dari oagar luar.

"Selain itu, di lingkungan Istana Kepresidenan  dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar. Lalu melalui rute jalan yang melintad wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah oada saat ibadah berlangsung," katanya.

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk cerdas dalam menyampaikan aspirasi, agar tidak merugikan diri sendiri dan oranglain. (Tribun)

BNN Gerebek Kampus UKI


Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan menggerebekan di Kampus UKI, Kamis (18/12) sore. 

Jakarta - WARA - Sebanyak 20 petugas Badan Narkotika Nasinal (BNN) menggerebek kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jalan Mayjen Soetoyo, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (18/12) sore.

Ditemukan beberapa barang terkait narkoba, seperti bong bekas pakai dan batang ganja.

Pantauan Warta Kota, penggeledahan dimulai kurang lebih pada pukul 14.00.

Sebanyak 20 petugas berseragam BNN dan empat petugas dari Polres Jakarta Timur, turun dari enam unit mobil.

Tampak beberapa petugas BNN dipersenjatai lengkap. Tak hanya itu,  anjing herder dan labrador juga turut diturunkan.

Penyisiran dimulai dari halaman parkir, lapangan basket, ruang UKM, dan ruangan kelas kuliah fakultas teknik.

Mahasiswa yang melihat aksi penyisiran itu terlihat dingin. Tidak ada reaksi yang mencolok.

Saat di ruang UKM Menwa (Resimen Mahasiswa), salah satu anjing mencium barang mencurigakan.

Petugas pun menemukan dua gram batang ganja. Selain itu juga ditemukan satu buah bong bekas pakai.

Tak hanya itu, puluhan botol bekas miras pun juga ditemukan di ruangan tersebut. Lalu tiga buah senjata tajam, yaitu arit, parang, dan samurai juga ditemukan.

Namun, ketika itu, tidak ada orang satupun di UKM Menwa. Penyisiran berlangsung kurang lebih dua jam.

Seluruh barang bukti dikumpulkan dan diamankan oleh pihak BNN. Tapi tidak ada satupun mahasiswa yang diamankan terkait penemuan tersebut. (Warta Kota)

Bagi Selebaran Anti-Natal, JAS : Bagian Dari Dakwah



Mojokerto - WARA - Juru bicara Jemaah Ansharus Syari'ah (JAS), Ahmad Fatih, membantah anggotanya ditangkap polisi saat membagi-bagikan selebaran anti-Natal di Mojokerto, Rabu, 17 Desember 2014. "Tidak ada penangkapan anggota JAS di Mojokerto sebagaimana yang diberitakan sejumlah media online," kata Fatih saat dihubungi, Kamis, 18 Desember 2014.

Berdasarkan informasi yang dia terima, polisi hanya mencegah pembagian selebaran sekaligus menanyakan tujuan melarang mengucapkan selamat hari Natal dan memakai aksesori Natal bagi muslim. Selanjutnya, belasan anggota JAS diajak ke Polres Mojokerto Kota untuk berdialog.

"Yang ada adalah audiensi antara anggota kami dengan aparat hukum setempat, mereka bertanya alasan kami menyebarkan pamflet tersebut," kata Fatih. Setelah audiensi selesai, menurutnya, belasan anggota JAS kemudian pulang ke rumah masing-masing.

Fatih mengatakan bagi-bagi selebaran anti-Natal di toko-toko, minimarket, dan mal tersebut bagian dari dakwah mengingatkan muslim agar tidak ikut merayakan Natal. "Kami tidak unjuk rasa, hanya mengingatkan," ujar dia.

Pesan anti-Natal JAS mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 7 Maret 1981 yang berisi larangan penggunaan aksesori Natal, ucapan selamat Natal, membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal, serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa karyawan muslim menggunakan aksesori Natal.

Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini membenarkan bahwa polisi tidak menangkap anggota JAS. "Kami hanya menanyakan tujuan bagi-bagi selebaran itu apa. Kami ajak mereka dialog di ruang pertemuan Polres," kata Wiji.

Dalam dialog itu, kata Wiji, dirinya meminta agar kegiatan bagi-bagi selebaran tersebut disetop karena rawan potensi konflik. "Kami khawatir terjadi gesekan, karena masyarakat ada yang pro dan kontra. Lebih baik disampaikan langsung melalui kami agar lebih tepat," katanya. (Tempo.co)