Sabtu, 05 Oktober 2013

68 Tahun Merdeka, Pengawal Jenderal Soedirman Baru Punya Rumah

Warta Nusantara. Rasa haru dan gembira tergambar jelas dari raut Abu Arifin (92) saat mendapat rumah dari Komandan Komando Resor Militer (Korem) 071 Wijayakusuma, Kolonel Kav Nugroho Tjendakiato, Kamis (3/10) lalu.

Abu Arifin merupakan salah satu komadan kawal Panglima Besar Jenderal Soedirman semasa perang gerilya dan kemerdekaan. Abu yang datang bersama beberapa bekas pasukan pengawal Jenderal Soedirman, mengaku senang karena mendapat perhatian dari pemerintah.

"Saya sampaikan rasa terima kasih yang luar biasa kepada pemerintah melalui Korem 071/Wijayakusuma yang memberikan saya rumah untuk ditempati saat usia senja," ujar bapak beranak sembilan ini.

Diakuinya, selama ini, pria pensiunan Mayor CPM ini harus hidup berpindah-pindah lantaran tidak memiliki rumah tetap. "Sejak zaman perjuangan hingga kemarin ini saya harus kontrak rumah, karena tidak memiliki rumah tetap. Jadi seperti 'kontraktor'," katanya sambil tersenyum.

Abu Arifin kini memiliki rumah tipe 36 di Perumahan Dawuhan Asri Sejahtera, Kecamatan Padamara Purbalingga Jawa Tengah.

Abu mengakui, selama ini banyak kalangan masyarakat yang meragukan pemerintah karena tidak memberi perhatian kepadanya. Namun, cibiran terhadap pemerintah tersebut, ditanggapinya dingin.

"Saya tidak masalah dengan suara sumbang masyarakat. Walau mereka tahu kalau saya dulu pernah menjadi pengawal Jenderal Soedirman. Tetapi dengan adanya bantuan ini, saya harap nada sumbang itu tidak ada lagi, karena pemerintah memang memperhatikan kami," ujarnya.

Walau sudah tak sekuat dulu, dia mengaku akan terus berjuang untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan negara Indonesia.

"Kami berkomitmen bahwa kami adalah pejuang sepanjang zaman, bukan hanya saat masa perjuangan dulu. Selama sepanjang nafas, kami akan terus berjuang dan mengikat persatuan," tekadnya.

Komandan Korem 071/ Wijayakusuma, Kolonel Kav Nugroho Tjendrakiarto berharap bantuan yang diberikan dalam menyambut HUT TNI ke-68 dan Kodam IV Diponegoro dapat berguna bagi veteran perang kemerdekaan.

"Ini sebagai tanda terima kasih generasi muda TNI yang masih aktif agar para mantan pejuang dalam hal ini terus mendorong kita semua untuk berjuang dalam menjaga persatuan kesatuan," ujarnya.
Sumber: Merdeka.com

Ini alasan KPK Periksa Adik Atut Malam Hari

Ini alasan KPK periksa adik Atut malam hari
Jakarta - Warta Nusantara : Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Jumat (4/10) malam mendadak dibawa oleh petugas KPK. Sangat tidak lazim bagi para tersangka kasus korupsi diperiksa malam hari oleh KPK.

Suami Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu digelandang masuk ke dalam Gedung markas pemberantasan korupsi selepas magrib.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, mengatakan Wawan dimintai keterangan terkait barang bukti yang disita penyidik waktu penggeledahan.

"Para tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Ketua MK terkait sengketa Pilkada yang dibawa malam tadi oleh penyidik untuk keperluan konfirmasi barang bukti yang disita, untuk penyelesaian administrasi," kata Johan melalui pesan singkat.

Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Wawan di Jalan Denpasar Jakarta. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang dibawa dalam empat kardus dan 10 mobil mewah yang diduga milik keluarga Atut.

Sementara itu, Atut sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan Atut untuk kepentingan penyidik kasus adiknya, yakni dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Lebak, Banten.

Adik Atut ditangkap di rumahnya, beberapa jam setelah Akil tertangkap basah menerima suap dari anggota DPR Chairun Nisa. Akil menerima suap dalam bentuk uang dolar Singapura dan dolar Amerika, terkait sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten. Total nilai suap di dua kasus sengketa itu yakni Rp 4 miliar.

Sutiyoso Segera Disidang Terkait Kasus Pelanggaran Kampanye

Sutiyoso segera disidang terkait kasus pelanggaran kampanye

Warta Nusantara : Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menyelesaikan berkas perkara pemeriksaan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso kasus kampanye di luar jadwal. Berita Acara Perkara (BAP) itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan saat ini dalam proses penelitian.

"Kan sudah P21 (dakwaan lengkap), kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi seminggu lalu. (Sutiyoso) Menyalahgunakan (jadwal), bukan waktunya kampanye," tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno pendek saat ditemui wartawan usai mengikuti upacara HUT TNI 68 di Lapangan Simpang Lima Kota Semarang, Jawa Tengah Sabtu(5/9).

Seperti diketahui, dalam acara halal bihalal yang dilakukan PKPI di Lapangan Sabrangan, Plalangan Gunungpati Semarang pada Minggu (1/9) silam, Ketum PKPI mantan Gubernur DKI Jakarta itu diduga telah mencuri start kampanye karena melakukan rapat terbuka. Dalam acara itu, Sutiyoso mengajak masyarakat untuk mencoblos PKPI serta memilihnya sebagai capres pada 2014.

Penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Jateng yang terdiri dari penyidik Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng dalam rapat pleno Senin (9/9) silam sepakat untuk memproses hukum Sutiyoso. Berkas Pemeriksaan pemeriksaan diserahkan ke Polda Jateng agar diproses.

Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo menyatakan perbuatan Sutiyoso itu melanggar pasal 83 Undang-undang nomor 8/ 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun dan denda paling banyak senilai Rp12 juta.

"Bawaslu Jateng sudah mendapatkan bukti rekaman video orasi Bang Yos, sapaan akrab Sutiyoso berikut pamflet dan notes bergambar calon presiden. Sebenarnya, sejak awal Panwaslu Kota Semarang sudah mengingatkan kepada panitia kegiatan melalui surat tertulis agar tidak melakukan kegiatan di lapangan terbuka namun hal ini tidak digubris," pungkas Teguh. (mTag)

Ketua Ditangkap, MK Bantah Ada Mafia Peradilan

Ketua Ditangkap, MK Bantah Ada Mafia Peradilan
Akil Mochtar

Jakarta - Warta Nusantara : Mahkamah Konstitusi (MK) menepis dugaan adanya mafia peradilan di dalam tubuh lembaga itu. Kasus suap 2 pilkada yang melilit Ketua Umum MK nonaktif Akil Mochtar dinilai sebagai masalah perseorangan saja.

Salah satu hakim konstitusi MK, Harjono meyakini, kasus Akil tak terkait mafia peradilan. Harjono sendiri mengaku, belum pernah ikut mencicipi aliran suap. "Yakin banget. Kalau mafia peradilan saya belum pernah terima," kata Harjono di Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Namun Harjono menduga, ada segelintir pihak yang biasa membocorkan putusan-putusan MK sebelum putusan itu dibacakan. Dalam kasus sengketa 2 pilkada yang menjerat Akil, Harjono mengendus, setiap putusan yang ada telah diinformasikan kepada pihak yang berperkara sebelum pembacaan vonis.

"Kemungkinan besar seperti itu ada. Kita tinggal cari tahu saja siapa yang membocorkan, siapa yang melakukan seperti itu," kata Ketua Majelis Kehormatan MK bagi Akil Mochtar itu.

"Saya tahu putusan yang belum ke luar, saya mencoba mengatakan informasi itu. Anda kalau kasih saya, saya menangkan. Padahal putusan sudah ada," pungkas Harjono.

Namun, lanjut dia, hanya karena modus itu dilakukan oleh 1 orang, maka tidaklah tepat jika dijadikan alasan untuk membubarkan MK.

Akil dibekuk dalam operasi tangkap tangan KPK di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam, 2 Oktober 2013 lalu. Mantan politikus Partai Golkar itu kini resmi menjadi tersangka dalam 2 kasus suap pilkada di Gunung Mas dan Lebak. (Liputan6.com))

Polda Jabar Siap Bantu KPK Cegah Ratu Atut `Kabur`

Polda Jabar Siap Bantu KPK Cegah Ratu Atut `Kabur`
Irjen Pol. Suhardi Alius (Liputan6.com)
 
Bandung - Warta Nusantara : Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan kesiapannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berpergian ke luar negeri. Atut dicekal setelah adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditetapkan tersangka dugaan suap pengusuran Pilkada Lebak, Banten, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Apabila diperlukan bantuan dan itu porsi kita, kita siap membantu," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol, Suhardi Alius, usai menghadiri HUT ke-68 TNI di Lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/5/2013).

Suhardi menuturkan, pihaknya hingga kini belum mendapat permintaan bantuan dari KPK dan berkoordinasi dengan Polda Banten. "Urusan itu (pencekalan Atut) merupakan kewenangan KPK. Polda Jabar intinya bakal bersikap setelah KPK meminta bantuan. Kalau memang ada korelasinya, ya dibantu," ujar Suhardi.

KPK mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pergi ke luar negeri terkait dengan kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

"KPK mengirim surat cegah untuk penanganan perkara pilkada di Lebak, atas nama Ratu Atut Chosiyah untuk enam bulan ke depan, maksudnya agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimntai keterangan, tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat 4 Oktober.

Selain karena Kabupaten Lebak berada dalam Provinsi Banten, KPK juga sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardhana yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani itu sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus yang sama.

"Hubungan darah tidak terkait dengan kasus, pencegahan Atut ini berkaitan dengan kasus yang disidik KPK, berkaitan dengan Lebak, tapi saya tidak tahu detailnya," tukas Johan. (Liputan6.com)

Enam Lontaran `Pedas` Mahfud MD untuk Akil Mochtar

6 Lontaran `Pedas` Mahfud MD untuk Akil Mochtar
Mahfud MD - Akil Mochtar (Liputan6.com)
Oleh Muhammad Ali
 
Liputan6.com, Jakarta : KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar atas dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Penangkapan terjadi di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Rabu 2 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tak pelak, operasi tangkap tangan itu mengagetkan sejumlah pihak. Lantaran tak menyangka pejabat negara yang kerap melontarkan pernyataan pedas untuk menghukum para koruptor itu kini menelan ludahnya sendiri.

Mahfud MD, sebagai pendahulu Akil Mochtar mengaku geram dengan tingkah laku mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu. Akil menggantikan Mahfud MD sebagai Ketua MK sejak April 2013 silam. Dan kini, Akil meringkuk di Rutan KPK lantaran terlibat kasus korupsi.

Atas ulahnya itu, Mahfud pun melontarkan ucapan pedas. Apa aja ungkapan tersebut.

Oleh Muhammad Ali

1. MK Bubarkan
Berita tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK membuat Mahfud MD terkaget-kaget. Awalnya ia tak percaya jika Akil ditangkap KPK. Namun ternyata itu nyata.

"Saya pun ingin bilang, sekarang MK dibubarkan saja. Tapi saya tak bisa berkata itu karena adanya MK itu perintah konstitusi. Saya tak bisa tidur semalaman," kata Mahfud dalam akun twitter-nya @mohmahfudmd, Kamis 3 Oktober 2013.

Selain itu, kasus ini telah membuat dirinya tak bisa tidur semalaman. "Semalaman saya tak bisa tidur, bukan karena memikirkan Pak Akil atau MK tetapi karena memikirkan masa depan bangsa ini. Duh, Indonesia tercinta," imbuh Mahfud.

2. Pilu Ruang Kerja Disegel
Perasaan pilu dirasakan Mahfud pun saat dia kembali menginjakkan kakinya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat 4 Oktober 2013. Dirinya mengaku sedih melihat ruang kerjanya yang kini disegel KPK.

"Ya kecewa dan pilu saja, terutama melihat ruangan saya dulu disegel. Saya dulu merasakan tempat itu merupakan kebanggaan penegakan hukum di ruangan kerja MK, sangat menyedihkan," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2013.

Kehadiran Mahfud di MK ihwal rapat dengan 4 anggota Majelis Kehormatan MK untuk membahas masalah yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar. Setelah rapat itu selesai, Mahfud pun berencana untuk menjenguk Akil.

3. Hakim MK Harus Disadap
Tak ingin peristiwa memalukan itu kembali terulang, Mahfud mengaku telah mengusulkan kepada DPR untuk dilakukan pengawasan terhadap para hakim di MK. Misalnya, hakim-hakim di MK itu harus disadap pembicaraanya.

"Saya sudah lama usul, pengawasan terhadap MK harus dilakukan dengan pengawasan internal."

"Kejaksaan, kepolisian, hakim-hakim MK disadap. Saya juga dulu gitu waktu masih menjabat, kalau lagi kerja ataupun tidak disadap saja. Istri saya, anak saya, semua disadap, tidak masalah kalau saya," tambah Mahfud.

4. Alhamdulillah Ditangkap
Mahfud MD mengaku kaget dengan penangkapan KPK terhadap Ketua MK, Akil Mochtar. Selain kaget, dirinya pun sekaligus bersyukur.

"Alhamdulillah dan innalillah," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013 malam.
Menurut Mahfud, alhamdulillah berarti Tuhan membuka kebobrokan yang dilakukan seseorang dengan waktu yang tak terlalu lama. Dalam hal ini Akil. Sehingga memberikan jalan kepada KPK untuk melakukan penangkapan dan penguntitan terhadap Akil.

"Saya harap KPK lebih galak lagi untuk menguntit dan membututi orang-orang yang suka melakukan seperti itu," ujarnya.

"Sedangkan innnalillah artinya kaget serta terpukul, itu saja," kata Mahfud yang bersama Akil pernah merasakan empuknya kursi Anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2008 itu.

5. Hukum Seumur Hidup
Mahfud MD mengatakan jika terbukti menerima suap Akil Mochtar lebih pantas dihukum penjara seumur hidup daripada dijatuhi hukuman mati. Sebab, tata hukum dan undang-undang di Indonesia tidak berlaku hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi.

"Di dalam tata hukum kita, untuk kasus korupsi tidak ada (hukuman mati). Maksimalnya nanti hukuman seumur hidup. Jadi seluruh hidupnya dihabiskan di penjara," kata Mahfud MD di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2013.

Menurut Mahfud, perilaku Akil Mochtar yang tertangkap tangan menerima suap telah mencoreng kewibawaan lembaga MK. "Sungguh telah mencoreng kewibawaan lembaga MK dan mencederai kewibawaan konstitusi yang susah payah dibangun oleh Ketua dan Hakim terdahulu," tambah Mahfud.

6. Yakin Korupsi
Di Gedung MK, Mahfud kembali buka suara terhadap mantan koleganya, Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, Ketua MK itu pasti terbukti bersalah melakukan korupsi.

"Saya punya keyakinan lebih dari 90 persen bahwa ini akan terbukti di pengadilan, karena selama ini tidak ada yang lolos dari KPK kalau tertangkap tangan," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013.

Menurut Mahfud, semakin Akil tidak mengaku, maka semakin dikemukakan buktinya. Karenanya dia berharap Akil bisa kooperatif terhadap kasusnya itu.

"Sudahlah, apa yang dilakukannya diakui secepatnya sekadar mengurangi beban yang melekat pada dia dalam bidang penegakkan hukum. Saya kira itu yang diharapkan kepada Pak Akil," tukas Mahfud. (Liputan6.com)