Rabu, 28 Januari 2015

Poros Muda Minta Golkar Tarik Dukungan Untuk BG


Andi Sinulingga
Jakarta – WARA - Juru bicara Poros Muda Golkar,  Andi Sinulingga meminta Fraksi Golkar di DPR RI segera menarik dukungannya terhadap pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, apabila yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri.

"Jika Budi Gunawan ngotot tidak mau mundur, maka sebaiknya Fraksi Partai Golkar harus menjadi inisiator untuk menarik kembali dukungan DPR atas pencalonan Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Andi meminta Fraksi Partai Golkar segera mengambil sikap untuk meredakan kisruh yang terjadi dan menegaskan posisi politiknya bersama dengan kehendak rakyat banyak.

Dia menyampaikan Poros Muda Golkar mengapresiasi imbauan Ketua Komisi III DPR yang meminta Budi Gunawan mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri, namun imbauan saja dinilai tidak cukup.

"Harus ada langkah-langkah politik yang dilakukan untuk menarik kembali dukungan DPR atas pencalonan Budi Gunawan," kata dia, menegaskan.

Andi mengingatkan bahwa Presiden tidak bisa dipaksa melantik Budi Gunawan karena hanya akan menambah keruwetan situasi. Di sisi lain, Presiden juga tidak bisa menarik pencalonan Budi Gunawan karena itu melanggar Undang-undang.

Oleh karena itu DPR yang seharusnya mengambil inisiatif menarik kembali pencalonan Budi Gunawan untuk meredakan kisruh yang ada. (SP)

Larangan Anggota DPR Main Sinetron, Venna: Itu Konsekuensi


Venna Melinda
Jakarta - WARA - Tak semua artis yang lompat pagar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat keberatan dengan rancangan aturan baru bahwa mereka dilarang menjadi bintang iklan, sinetron, film, dan kegiatan kesenian lainnya yang bersifat komersial.

Anggota Fraksi Demokrat, Venna Melinda, misalnya. Venna mengaku tak akan mempermasalahkan pasal 12 di rancangan kode etik DPR periode 2014-2019 yang masih dibahas tersebut.

"Ya, itu konsekuensi," kata Venna di gedung DPR, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.

Venna mengaku berhenti beraktivitas di dunia hiburan sejak 2009, setelah terpilih sebagai anggota DPR.  "Kalau saya sih dari tahun 2009 memang sudah memutuskan total di DPR, kode etik itu sudah dijalani sejak lim tahun lalu," katanya.

Namun demikian, dia enggan berpolemik terkait pasal 12 tersebut.  Menurutnya semua diserahkan pada personal anggota DPR dan partai masin masing.  "Tapi sebagai kader kita komit. Itu keputusan pribadi," katanya.

Bunyi pasal 12 di rancangan kode etik DPR itu sebagai berikut: Pasal 12. Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota Dewan. (Viva)

Kenaikan Gaji Pegawai Pajak Habiskan Uang Rakyat Rp 5 Triliun



Remunerasi akan dilakukan secara bertahap.
Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro
Jakarta - WARA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa 27 Januari 2015, menyatakan pegawai pajak di seluruh Indonesia akan segera mendapat kenaikan gaji dan tunjangan. Namun, beban dan tanggung jawabnya juga bertambah.

"Kami sudah anggarkan. Dalam revisi anggaran 2015, kami alokasikan Rp5 triliun untuk remenunerasi dan peningkatan gaji pegawai pajak," ujar Bambang di Jakarta.

Menurut dia, target penerimaan pajak 2015 meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu. Peningkatan gaji dan remunerasi diharapkan bisa menjadi pendorong bagi pegawai pajak untuk bekerja lebih keras dalam merealisasikan target yang diberikan pemerintah dapat tercapai.

Penagihan pajak juga ditengarai rawan prakik-praktik korupsi. Dengan adanya peningkatan gaji, para pegawai pajak diharapkan tidak tergiur untuk melakukan pelanggaran dan penyimpangan.

"Pemberian remunerasi dan peningkatan gaji pegawai pajak akan dilakukan secara bertahap, tidak dilakukan sepenuhnya secara cepat," kata Bambang. (Viva)

Politikus Hanura: Pemerintahan Jokowi Enggak Jelas


Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding (kanan).

Jakarta - WARA - Partai Hanura menilai kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk. Anggota Fraksi Hanura DPR, Syarifuddin Sudding mengatakan, masa 100 hari pemerintahan, Presiden Jokowi sebaiknya perlu mengevaluasi kinerja Kabinet Kerja.

Suding mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan bagi presiden sendiri maupun untuk seluruh anggota kabinet. Pasalnya, kinerja pemerintahan sekarang jauh dari harapn.

"Enggak jelas. Orientasi kerjanya enggak jelas," kata anggota Komisi III DPR tersebut di gedung DPR, Selasa (27/1).

Dia pun mengkritik gaya blusukkan yang dicitrakan Presiden Jokowi selama ini tak ada hasilnya. "Tidak jelas. Hanya sekedar blusukkan ke sana kemari. Apa yang dilakukan Jokowi," sambung dia.

Dia menyesalkan, gaya kepemimpinan Presiden itu pmalah diikuti oleh semua anggota kabinet. Suding menilai, para menteri Kabinet Kerja melakukan ketidakjelasan serupa. 

Perlu diketahui, partai yang dipimpin Wiranto tersebut menempatkan dua kadernya di Kabinet Kerja. Keduanya adalah Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi dan Menteri Perindustrian Saleh Husin. (Republika)

Alasan Ahok Gaji Camat Rp 33 Juta



Sistem ini dinilai bisa menghilangkan para PNS mengutip pungli.

 
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Jakarta - WARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem penggajian berdasarkan kinerja atau salary based on performance kepada para pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun 2015.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, dengan sistem itu, para PNS, termasuk lurah dan camat, bisa membawa take home pay yang besar setiap bulannya.

Dengan Take home pay tersebut, terdiri gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan kepegawaian PNS yang bersangkutan, dan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diukur dari kinerja PNS itu.

"Take home pay-nya bisa sampai Rp33 juta setiap bulan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 28 Januari 2015.

Selain untuk menggenjot kinerja para pegawai, sistem ini juga dinilai bisa menghilangkan kemungkinan para PNS itu mengutip pungutan liar (pungli) dari warga yang mereka layani. Ahok ingin menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat kepada para PNS, terutama yang berhadapan langsung dengan warga.

"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp300.000 untuk bikin surat ahli waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bagian 1 sampai 1,5 persen NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tiap ada warga yang mau izin buat bangunan. Kita sudah kasih mereka gaji yang tinggi," kata Ahok.

Dengan besaran take home pay yang tinggi itu pula, kata Ahok, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari masing-masing PNS itu akan memberikan target bulanan yang harus dicapai oleh para PNS.

Misalnya, jumlah kendaraan angkutan umum tertentu yang mengetem sembarangan dan harus bisa ditilang oleh petugas yang bekerja di Dinas Perhubungan, jumlah PKL liar yang harus bisa ditertibkan oleh petugas Satpol PP, atau jumlah perizinan tertentu yang harus bisa diproses oleh seorang lurah atau camat setiap bulannya.

"Kita isi target mereka harus seperti apa," ujar Ahok.

Sanksi pencopotan dari jabatan atau 'penstafan', mengancam para PNS yang bekerja dengan tidak memenuhi target atau bekerja asal-asalan. "Enggak usah menunggu 3 bulan, kalau (PNS) kerja enggak bener, besok juga langsung distafin," ujar Ahok.

Sistem penggajian berdasarkan kinerja ini sendiri, dijamin oleh Ahok tidak akan membebani APBD DKI 2015 yang baru disahkan kemarin. Pemprov DKI menghapus pos anggaran honorarium kegiatan di APBD DKI 2014 yang mencapai hingga Rp2,3 triliun, dan mengalihkannya ke pos anggaran TKD di APBD DKI 2015.

"Dulu uangnya hanya dimakan pimpinan-pimpinan tertentu yang ikut kegiatan, sekarang kita bagi jadi TKD dinamis," jelas Ahok. (Viva)