Selasa, 20 Januari 2015

Bawa Banyak Sabu dan Ekstasi, Anggota Narkoba Polres Jakbar Dipastikan akan Dipecat

Jakarta - WARA - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak akan mentolerir Bripka S, atas penguasaan 800 gram sabu dan 9.700 butir ekstasi yang disimpan di dalam 2 tasnya. Anggota Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat ini dipastikan akan diberikan sanksi kode etik terberat atas penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Saya bisa pastikan bahwa polisi ini pasti dipecat, saya bisa pastikan itu,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Ketegasan tersebut, lanjut dia, merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba di muka bumi ini. Polri juga, kata dia, tidak ingin ternodai dengan ulah oknum nakal seperti itu.

“Karena kita tegas dan ingin bersihkan anggota kami yang terlibat dalam penyalahguanaan narkotika,” lanjutnya.

Meski sudah memberikan kepastian, pihaknya masih akan menunggu hingga kasus Bripda S ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. Di samping itu, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan secara internal di Propam untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh S ini.

“Prosesnya tentunya menunggu sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap atas pidana umumnya, tetapi kami sudah mulai melakukan pemeriksaan secara internal melalui sidang kode etik Polri. Kode etik ini jelas mengatur PTDH,” tuturnya.

Selain Bripka S, Martin juga memastikan, 4 anggota polisi yang ditangkap di Gandaria, Jakarta Selatan, akan diberikan sanksi pemecatan. (detik)

Cara Ahok Genjot Pendapatan dari Pajak




Jakarta - WARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta dari sektor pajak pada tahun 2015.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan, salah satu strategi yang akan diterapkan dalam meningkatkan penerimaan dari sektor pajak adalah dengan menggunakan sistem online untuk mengelola penerimaan serta pendaftaran wajib pajak.

Dengan penggunaan sistem online itu, kata Ahok, dia menargetkan 10.951 wajib pajak dari sebelumnya hanya 4.690 wajib pajak di tahun 2014.

Penjabaran ini merupakan bentuk tanggapan eksekutif terhadap pandangan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat - Partai Amanat Nasional, dalam rapat paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Tentang APBD DKI 2015 yang diselenggarakan pada tanggal 14 Januari 2015 lalu.

"Eksekutif sependapat dengan tanggapan Fraksi Partai Demokrat - Partai Amanat Nasional. Untuk meningkatkan PAD, memang perlu dilakukan sensus pajak daerah dan pemutakhiran potensi penerimaan pajak, dengan memanfaatkan teknologi informasi," ujar Ahok menyampaikan jawabannya terhadap tanggapan fraksi-fraksi DPRD DKI, dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2015.

Sistem online itu, kata Ahok, akan dioptimalkan terutama pada besaran pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir. Untuk pajak hiburan, Pemprov akan meningkatkan besarannya bagi para pemilik usaha hiburan, dari 20 persen, menjadi 30 persen di tahun 2015.


Caranya yaitu dengan melakukan diversifikasi terhadap berbagai jenis usaha hiburan sepanjang usaha-usaha hiburan itu memenuhi prinsip edukatif, rekreatif, kreatif, dan produktif yang berbasis seni budaya.

Sedangkan untuk meningkatkan penerapan sistem pajak online, Pemprov DKI akan menjalankan 6 langkah strategi di tahun 2015 ini, yaitu memberlakukan peraturan tentang standarisasi alat transaksi elektronik, mewajibkan Wajib Pajak untuk menggunakan alat transaksi elektronik dan pelaporannya.


Selain itu juga melakukan audit Sistem Informasi Wajib Pajak, menggunakan jaringan kabel fiber optik untuk mengganti jaringan nirkabel, melakukan standarisasi sistem informasi bagi Wajib Pajak, serta membangun sistem aplikasi sesuai spesifikasi mesin cash register.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka untuk bekerja sama dengan semua bank dalam hal pembangunan cash management system itu, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Ahok. (Viva)

Gara-gara Logo, Hotel di Bandung Didemo Warga



Bandung - WARA - Puluhan warga Kelurahan Sukarasa, Kota Bandung melakukan aksi di Hotel Zodiak, Jalan Sutami, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka menuntut agar izin hotel ditutup. Alasannya, logo yang digunakan hotel tersebut mirip lafaz Allah yang dibalik.

"Ini sangat menyakitkan bagi umat muslim, hotel ini menggunakan logo lafadz Allah yang dibalik, coba lihat saja," kata koordinator aksi, Farid Ridwan di Bandung, Jawa Barat, Senin (19/1/2015).

"Memang ada beberapa masyarakat yang tidak peka karena logonya dibalik. Jelas masalah ini betul-betul serius," imbuh dia.
Farid mendesak pemerintah setempat untuk mencabut izin dan menutup hotel tersebut. Dia juga menuntut pihak hotel untuk segera menurunkan logo hotel.

"Kita menuntut cabut izin Hotel Zodiak dan menutupnya karena sangat merugikan dan masalah serius," pungkas Farid.

Dalam aksinya mereka juga membawa beberapa poster. Salah satunya bertuliskan, 'Logo hotel zodiak telah melecehkan umat muslim.'

Sementara itu, pihak legal pemilik hotel, Kagum Grup, Nurdin Muhammad mengatakan, manajemen Hotel Zodiak tidak bermaksud untuk menggunakan lafadz Allah sebagai logo. Namun, dia berjanji, pihaknya akan menampung aspirasi warga.

"Manajemen tidak ada niatan untuk melecehkan agama karena itu logo diambil dari rasi bintang internasional," ucap Nurdin. "Kita akan menampung usulan masyarakat dan akan musyawarah seperti apa hasilnya." (Liputan6.com)

Soal Plt Kapolri, KMP dan KIH kompak serang Jokowi


Jakarta - WARA - Kasus rekening gendut yang menjerat Komjen Budi Gunawan hingga kisruh Kapolri, membuat iklim politik di Senayan berubah. Dua kekuatan besar yang selama ini bertentangan bak kutub magnet, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bersatu.

Setidaknya sudah dua kali KMP dan KIH satu suara menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyodorkan nama tunggal Kapolri Komjen Budi.


Pertama adalah sepakatnya dua kubu untuk meloloskan uji kepatutan dan kelayakan, hingga menyetujui di paripurna bahwa Komjen Budi layak sebagai Kapolri.

Meski sama-sama mendukung Komjen Budi jadi Kapolri, tetapi masing-masing kubu memiliki alasan berbeda. Salah satu alasan KIH adalah Komjen Budi merupakan amanah PDIP. Sedangkan KMP ingin mengembalikan bola panas ke Jokowi, mengingat status tersangka Komjen Budi.

"Kami pakai jurus taichi saja, kembalikan bola panas itu ke Jokowi. Kalau Jokowi melantik Komjen Budi Gunawan maka akan berhadapan dengan KPK, kalau tidak dilantik kita (DPD) akan ajukan interpelasi. Karena kalau tidak dilantik Jokowi telah mempermalukan DPR, " kata anggota DPR, Desmond J Mahesa di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Kedua, KMP dan KIH juga sama-sama mengkritik Jokowi yang melantik Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Jokowi dinilai melanggar UU Kepolisian Pasal 11 ayat 5 yang menjelaskan bahwa penunjukkan Plt harus dibahas dan mendapat persetujuan dewan.

Apa saja kritik KMP dan KIH kepada Jokowi ? Berikut ulasan yang dihimpun merdeka.com, Selasa (20/1):

Hanura sebut Jokowi tabrak UU

Politikus Hanura Sarifuddin Sudding menilai, di satu sisi Jokowi telah memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, namun, di sisi lain tidak melantik Kapolri pengganti. Langkah inilah yang dinilai telah melanggar Undang-Undang tersebut. Hanura merupakan partai pemerintah yang tergabung dalam KIH.

"Di satu sisi Jokowi sudah memberhentikan Kapolri, tapi di sisi lain tidak mengangkat Kapolri. Tapi menunjuk Plt, sementara Plt itu harus ada Kapolri definitif yang dinonaktifkan. Lalu kemudian ada Plt. Ini harus mendapat persetujuan DPR sesuai amanat Pasal 11 ayat 5 UU No.2 tahun 2002," kata Sudding saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1).

Dalam pasal 11 ayat 5 Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pengangkatan Plt Kapolri memang harus atas persetujuan DPR. Bunyi pasal tersebut, Dalam keadaan mendesak presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat Plt Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.


Jokowi enggak jelas Plt Kapolri buat siapa?

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut Presiden Joko Widodo telah melanggar Undang-Undang Kepolisian perihal penetapan Plt Kapolri.

Menurutnya, dengan keputusan Jokowi tersebut, Plt Kapolri Badrodin Haiti tidak jelas kedudukannya. Apakah Jabatan Plt itu untuk menggantikan Jenderal Sutarman atau menggantikan Komjen Budi Gunawan yang pelantikannya sebagai Kapolri ditunda.

"Plt ini Plt untuk siapa? Budi Gunawan apa Sutarman? Seharusnya Jokowi mengangkat dulu Budi Gunawan baru tetapkan Plt. Jokowi dan stafnya tidak paham hukum. Baru betul Badrodin jadi Pltnya," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1).

Desmond menambahkan, hak prerogatif Presiden Jokowi ada batasannya. Sehingga, sambung Desmond, pencopotan Jenderal Sutarman dipertanyakan karena dalam konteks undang-undang Kepolisian menyebut bahwa tugas Kapolri dapat dilanjutkan oleh Plt Kapolri apabila Kapolri melanggar sumpah jabatan.


Jokowi salahi prosedur

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pengangkatan Plt Kapolri yang dilakukan oleh Jokowi menyalahi prosedur. Sebab, pengangkatan Plt Kapolri tanpa ada persetujuan dari DPR.

"Kalau memang betul Plt maka itu salahi prosedur karena Plt harus melalui persetujuan DPR," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).

Tetapi kalau itu namanya bukan Plt, tegas Fadli, DPR tidak akan mempersoalkan. Karena proses politik di DPR kan selesai.


NasDem sebut Jokowi aneh

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Patrice Rio Capella mengaku heran dengan penetapan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Sebab, penetapan tersebut dinilai terlalu dipaksakan setelah calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Ada yang menurut saya memaksa, bagaimana tidak, Sutarman dihentikan dan calon kapolri tersangka. Menurut saya sudah memaksa ya," kata Patrice di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1).

Selain dinilai memaksa, Komjen Badrodin Haiti juga dinilai tidak jelas sampai kapan ia akan menjabat sebagai Plt Kapolri. NasDem juga merupakan partai bagian dari pemerintahan Jokowi-JK.

"Pertama harus dijelaskan berapa lama posisi Plt itu agar ada kepastian, apakah 3 bulan diberikan kesempatan atau 6 bulan. Sehingga nanti tidak ada hal strategis di Polri jika dibiarkan terlalu lama," katanya. (Merdeka.com)

Desmond: Ada Alasan Memberhentikan Presiden Jokowi


Desmond Junaidi Mahesa

Jakarta - WARA - Anggota DPR kembali menggulirkan wacana hak interpelasi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bukan BBM, interpelasi kali ini dipicu lantaran kisruh yang terjadi di tubuh Polri terutama mengenai pengangkatan Komjen Badrodin Haiti yang diangkat Presiden Jokowi menjadi Plt Kapolri.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, apa yang dilakukan Jokowi dengan menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan malah mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri bisa menjadi pintu masuk untuk mengajukan interpelasi. Sebab, kata dia, berdasarkan undang-undang pengangkatan Plt Kapolri harus lebih dulu meminta persetujuan DPR.

"Sutarman sudah diberhentikan, BG tidak dilantik. Kalau ada surat dari presiden, tentang apakah dia angkat Haiti, itu surat kewenangannya setingkat Plt. Kalau ada Keppres atau apa pun yang sejenis, itu namanya Plt dan harus minta persetujuan DPR," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Karena Presiden Jokowi tidak meminta persetujuan DPR atas Plt Kapolri seperti yang diamanatkan undang-undang, jelas Desmond, DPR bisa memanggil pemerintah dan mengajukan interpelasi.

"Pasti saya galang kalau tidak jelas, saya akan galang interpelasi baru, kalau perlu tentang sumpah presiden. Apa sumpahnya? Menjalankan UUD dan UU selurus-lurusnya. Kalau presiden melanggar UU seperti ini, ada alasan kita memberhentikan presiden," jelasnya.

Menurut Desmond, pemerintah tak usah malu untuk menutupi pelanggaran yang telah terjadi. Yaitu menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri tanpa batas waktu yang ditentukan dan justru mengangkat Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.

"Bagaimana pemerintah menutup pelanggaran yang sudah terjadi, tidak usah malulah," kata Desmond.

"Kalau sejak awal sejak BG ditetapkan tersangka, Jokowi mencabut pencalonan BG, tidak terjadi seperti ini," tandasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Padahal, Budi Gunawan sebelumnya telah distabilo merah oleh KPK saat diajukan sebagai calon menteri.

Namun, Budi Gunawan tetap diajukan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Jokowi ke DPR dan selanjutnya disetujui. Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan rekening gendut dan ditunda pelantikannya sebagai Kapolri. Wakapolri Badrodin ditunjuk Jokowi sebagai Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR. (Merdeka.com)

Inilah Surat Terakhir Terpidana Mati Kasus Narkoba

Ia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Kuasa hukum terpidana mati Namaona Denis, menunjukan surat dari Komnas HAM yang meminta penundaan ekseskusi


WARA - Terpidana mati kasus narkoba, Namaona Denis menitipkan surat wasiat melalui istrinya, Dewi Retno Atik, untuk dibacakan di depan wartawan yang meliput persiapan eksekusi.

Surat wasiat itu ditulis tangan oleh Namaona saat dikunjungi istrinya di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (17/1/2014).

Berikut isi surat Namaona Denis yang dibacakan istrinya didampingi kuasa hukumnya, Choerul Anam, di halaman Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Nusakambangan), Cilacap.

“Assalamualaikum.
Saya Namaona Denis...orang miskin yang bangkrut dan terpaksa menjadi kurir. Saya bukan bandar narkoba. Kepada Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya karena sebagai manusia, saya tidak lepas dari kesalahan. Perubahan hukuman saya dari seumur hidup menjadi pidana mati telah 14 tahun merampas keadilan yang sampai saat ini saya perjuangkan. Saya mohon kepada masyarakat memahami perjuangan saya memperoleh keadilan agar tidak ada orang lain mengalami perlakuan seperti saya. Karena ternyata berkelakuan baik dan patuh pada aturan hukum di negara ini saja tidak cukup untuk memperoleh keadilan. Karena itu, melalui surat ini saya masih terus memperjuangkan keadilan yang tidak pernah saya dapatkan. Dan atas nama saya dan keluarga, berkali-kali saya memohon ampun kepada Allah dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Wassalam mualaikum warahmatulahi wabarakatuh”.

Demikian isi surat yang ditulis dan ditandatangani Namaona Denis.

Usai membacakan surat tersebut, istri Namaona Denis yang tak kuasa menahan air mata meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas kesalahan suaminya.

“Saya berharap kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bisa mendoakan suami saya. Saya mohon, suami saya adalah orang yang baik,” katanya.

Ia mengharapkan Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyamakan antara kurir dan gembong.  Menurut dia, semua terpidana mati yang akan dieksekusi bukanlah gembong dan tidak pantas untuk dieksekusi.

Ia mengaku kecewa kepada Presiden Joko Widodo karena tidak mencermati isi grasi yang diajukan dengan tendensi sertifikat kelakuan baik yang dikeluarkan oleh Lapas Tangerang.

Sementara itu, kuasa hukum Namaona Denis, Choerul Anam mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap Namaona Denis harus ditunda karena ada proses hukum yang sedang berjalan. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya telah mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahkan, lanjut dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan surat rekomendasi agar pelaksanaan eksekusi terhadap Namaona Denis ditunda hingga adanya putusan atas gugatan tersebut.

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan pada Minggu (18/1) dini hari. Lima terpidana mati yang akan dieksekusi, yakni Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda, Namaona Denis (48) Warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lainnya, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah. (Antara)

Raja Judi SDSB Jadi Wantimpres



Dari sembilan Wantimpres itu terdapat nama Jan Darmadi yang memiliki rekam jejak sebagai bos judi program Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB).


Jakarta – WARA - SEMBILAN anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah dilantik di Istana Negara pada Senin (19/1/2015) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari sembilan Wantimpres itu terdapat nama Jan Darmadi yang memiliki rekam jejak sebagai bos judi program Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB).

"Salah salah satu anggota Watimpres yang sudah dilantik, Jan Darmadi perlu dikaji kembali," ujar Aktivis 77 M Hatta Taliwang kepada media di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Seharusnya, kata Hatta, pemilihan Wantimpres melihat rekam jejak kandidatnya. Karena Wantimpres merupakan bapak bangsa yang akan memberikan pertimbangan bijak kepada presiden.

Beberapa kriterianya, antara lain, harus seorang negarawan, bukan politikus, dan memiliki visi misi positif untuk masyarakat.

Dia menduga, terpilihnya Jan Darmadi yang merupakan politikus Partai Nasdem sebagai politik balas budi pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.| (pelitaonline)