Senin, 02 Februari 2015

Pendukung Budi Gunawan: KPK Tebang Pilih Kasus!



Jakarta - WARA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini menggelar sidang perdana praperadilan Komjen Budi Gunawan, yang tidak terima dirinya dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan transaksi mencurigakan dan rekening gendut.

Pantauan merdeka.com, Senin (2/2) puluhan massa pendukung Budi Gunawan mulai memadati lokasi. Mereka mengatasnamakan dari Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat Indonesia Bersatu).

Dalam aksi itu mereka membawa spanduk mendukung Polri. Mereka juga memakai ikat kepala dengan tulisan 'Save Polri'.

"Kami datang ke sini dalam rangka mendukung institusi Polri karena melihat mereka dekriminalisasi. Kami tidak setuju," ujar salah satu orator, Ridwan.

Ridwan menilai, apalagi kasus korupsi yang menjerat Budi Gunawan baru diangkat. "Menurut kami KPK itu hanya bisa tebang pilih, sementara kasus lainnya didiamkan saja. Harapan kami semoga kasus praperadilan ini dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan, dan segera dilantik oleh Presiden Joko Widodo," katanya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan calon tunggal Kepala Polri Komjen Budi Gunawan, ini buntut status tersangka kepemilikan rekening tak wajar yang diberikan KPK kepadanya, Selasa (13/1) lalu. Lewat kuasa hukumnya, Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut menggugat KPK terkait penetapan tersangkanya yang tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka ini bermula dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat ke lembaga anti koruspi tersebut. Setelah ditelisik akhirnya KPK menyangkakan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kepemilikan rekening tak wajar ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri dan jabatan lainnya di kepolisian periode 2003-2006 silam.

Dalam sangkaannya KPK menilai ketika menjabat posisi tersebut, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima dan melakukan tindakan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji untuk memuluskan karir perwira di kepolisian. Penetapan tersangka ini sehari sebelum Komjen Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar