Senin, 02 Februari 2015

Menko Polhukam Tak Tahu Soal Proses Praperadilan Untuk Tersangka


Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

Jakarta – WARA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, dirinya tak tahu soal wacana bahwa status tersangka tidak boleh dibawa ke proses praperadilan. 

Namun menurut Tedjo, yang tetap harus diikuti adalah proses hukum.

"Saya enggak tahu. Maka dari hasil hukum itu kita baru tahu," kata Tedjo di Jakarta, Senin (2/2).

Hal itu disampaikannya mengomentari sidang praperadilan calon Kapolri Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tedjo menambahkan, keputusan presiden untuk menunggu proses praperadilan juga harus dihormati.

"Kita serahkan ke jalur hukum," kata dia. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar