Senin, 02 Februari 2015

Ini Kata Kuasa Hukum Soal Foto Syur Mirip Feriyani dan Abraham Samad

Foto mirip Abraham Samad dan Feriyani Lim.


Jakarta - WARA - Sebelum Feriyani Lim melaporkan Ketua, Abraham Samad atas dugaan pemalsuan dokumen pembuat paspor, media sosial dihebohkan dengan foto syur yang mirip mereka berdua. Namun, kuasa hukum Feriyani Lim, Haris Septiansyah membantah kliennya menjalin hubungan dengan Samad.

"Tidak ada hubungan sama sekali," kata Haris di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/2).

Ditanya apakah foto di ranjang itu adalah benar kliennya dan Samad, Harris enggan berkomentar jauh. "Biar pakar telematika yang mengomentari itu (foto)," ujarnya.

Harris menegaskan, kliennya melaporkan Abraham, Samad terkait dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk dan kartu keluarga untuk pembuatan paspor.

"Di Pontianak susah bikin paspor. Tahun 2007 belum ada sistem online. Jadinya pindah ke Makassar dibantu AS," kata Harris.

Seperti diberitakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen pembuatan paspor ini cukup berbelit. Versi Kabareskrim, Irjen Budi Waseso, FL menggunakan alamat Samad di Makassar guna keperluan pembuatan paspor.

Polisi memproses kasus itu sebagai pemalsuan dokumen, karena antara Samad dan wanita tersebut tak punya hubungan keluarga dan tak terdaftar di kartu keluarga.

Penjelasan Kabareskrim ini berbeda dengan pernyataan Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto. FL yang belakangan diketahui Feriyani Lim melaporkan dua orang berinisial AS dan UK terkait pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Tapi keterangan keduanya sangat berbeda jauh dengan yang diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Endi Sutendi. Menurut Endi, di wilayah hukumnya Feriyani Lim justru menjadi tersangka setelah dilaporkan seseorang bernama Chairil Chaidar Said dari sebuah LSM di Makassar.

"Memang benar DitReskrimum telah menangani kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka atas nama Feriyani Lim. Pelapor atas nama Chairil Chaidar Said," terang Endi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/2).

Menurutnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini semula ditangani Bareskrim Mabes Polri. Kemudian, pada 29 Januari atau lima hari sebelum kasus ini heboh, Bareksrim melimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Dit Rekrimum Polda Sulsel, adapun perkaranya adalah Tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU no 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak 50.000.000," tembahnya.

Dia kemudian menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Feriyani hingga ditetapkan sebagai tersangka.

- Pada tanggal 22 dan 23 Febrari 2007, Feryani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi klas I Makassar dengan menggunakan lampiran dokumen KTP tersangka Feriyani Lim yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II Rt 003 Rw 005, Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Ijazah SLTP Feriyani Lim, Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga inisial AS yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II nomor 48 RT 003 RW 005 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang Kota, Makassar.

- Pada kartu keluarga yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II No 48 Rt 003 Rw 005 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar tertera atas nama tersangka Feriyani Lim yang lahir di Pontianak tanggal 5-2-1986 dengan nama ayah, Ngadiyanto dan ibu, Hariyanti. Bahwa ijazah SLTP atas nama tersangka Feriyani Lim tertera nama ibu Hariyanti.

- Terkait dengan dokumen tersebut di atas, terdapat kartu keluarga atas nama tersangka, Feriyani Lim yang beralamat di Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22- K Dusun RT 4 RW 1 KE, Senayan. Yang mana Feriyani Lim berstatus Kepala Keluarga dengan nama ayah, Ng Chiu Bwe, dan ibu atras nama Lim Miaw Tian.

- Sehingga terlihat bahwa terjadi perbedaan identitas orang tua tersangka Feriyani Lim. Langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik yakni pemeriksaan saksi-saksi antara lain pelapor, Imigrasi, ketua RT, kelurahan, kecamatan, pihak kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Makassar, amankan dokumen terkait kasus tersebut, pemanggilan tersangka atas nama Feriyani Lim.

Sesuai rencana hari Senin tanggal 2 Februari pukul 12.00 Wita, Feriyani Lim akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Namun tersangka pukul 14.30 Wita belum datang memenuhi panggilan penyidik. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar