Senin, 02 Februari 2015

Jika Praperadilan Kalah, Apakah BG Gagal Jadi Kapolri?



Jakarta – WARA - Pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri ternyata salah satunya ditentukan oleh sidang praperadilan yang sudah dimulai Senin (2/2) siang.
Jika Budi Gunawan (BG) memenangkan gugatannya, maka ia langsung dilantik menjadi Kapori. Tetapi bagaimana kalau gugatan BG ditolak? Apakah BG gagal menjadi Kapolri?
Sinyal soal ini disampaikan Wakil Presdien Jusuf Kalla (JK) di kantornya di Jakarta, Senin (2/2).
Menurut JK, pelantikan Kapolri menunggu hasil sidang praperadilan yang tengah dilalui Budi Gunawan.

"Ya tentu (hasil sidang praperadilan) bagian dari pada pertimbangan (pelantikan Kapolri)," kata JK di kantornya, Senin (2/2).

Namun, JK enggan mengomentari proses praperadilan yang tengah dilalui Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Memang sampai saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga melantik Kapolri baru sejak pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri pada 16 Januari 2015 lalu melalui Keppres.

Padahal, DPR melalui rapat paripurna, telah menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru, sebagaimana rekomendasi yang diberikan Presiden Jokowi.

Namun, posisi Jokowi menjadi sulit karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon tunggal Kapolri yang diusulkannya tersebut sebagai tersangka. Padahal, proses tengah berjalan di DPR.

Hingga akhirnya, Jokowi memutuskan menunda pelantikan Budi Gunawan dan mengangkat Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Selanjutnya, secara pribadi, Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas upaya hukum yang dilakukan KPK.

Untuk diketahui, sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin (2/2) di PN Jakarta Selatan, terpaksa ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat tidak hadir. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar