Rabu, 04 Februari 2015

Kuasa Hukum Mengaku BW Diintimidasi


Ketua KPK Abraham Samad mendamping Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berangkat dari Gedung KPK menuju Bareskrim Polri, Selasa (3/2) sekitar pukul 11.15 WIB.

Jakarta – WARA - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku kliennya mendapat intimidasi selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Salah satu intimidasi yang paling kentara saat tim kuasa hukum diusir dari ruangan pemeriksaan dan tidak diperkenankan mendampingi Bambang Widjojanto.

"Saya sangat menyesalkan kepada saudara (Kombes) Daniel (Bolly Tifaona). Dia berani mengatakan bahwa ini rumah saya dan memerintahkan provos untuk mengeluarkan (kami)," kata Saor Siagian, salah seorang kuasa hukum Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2) dinihari.

Saor menyatakan, intimidasi itu dilakukan tim kuasa hukum yang dilindungi undang-undang advokat. Untuk itu, Saor sempat menyarankan agar Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW menolak untuk melanjutkan pemeriksaan.

"Saya bilang, demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap karena saya menghargai surat kuasa dari klien saya dan akhirnya saya kemudian mengatakan kepada pak BW usul saya, lebih baik tidak diperiksa kalau cara intimidasi-intimidasi di sini harus diperlihatkan," tegasnya.

Selain diusir dari ruangan, tim penyidik juga menolak untuk memberikan berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal, sebagai tersangka kliennya memiliki hak untuk mendapatkan BAP tersebut.

"Karena itu saya kira kami sangat keberatan sekali soal juga turunan yang BAP tadi. Coba bayangkan, klien kami yang juga sedang menjabat dengan terang benderang kami katakan itu hak, tapi mereka tidak memberikan," ungkapnya

Saor juga mempersoalkan mengenai pasal yang dikenakan kepada BW. Menurutnya, pasal yang dikenakan pada BW saat ditetapkan sebagai tersangka berubah saat pihaknya menjalani pemeriksaan.

"Mereka mengatakan lima tahun lalu ini kasus sudah terang benderang, tapi yang menarik pasal pertama yang dalam hitungan tidak dalam seminggu pak BW dipanggil dengan pasal 242 Jo 55 tapi panggilan kedua kemudian pasalnya diubah," ujar dia.

BW diperiksa penyidik selama sekitar 11 jam. Usai menjalani pemeriksaan, BW bersama Saor dan kuasa hukum lainnya, Abdul Fickar Fajar kembali ke Gedung KPK dan tiba sekitar pukul 00.20 WIB.

Abdul Fickar menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya dicecar dengan sekitar 13 pertanyaan. Namun, pertanyaan itu mengembang hingga lebih dari ratusan pertanyaan.

"Pak Bambang diperiksa dengan 13 pertanyaan, tapi anak pertanyaannya A sampai X. Jadi bisa dibayangkan mungkin sekitar seratusan. Seratus lebih pertanyaan, enggak sampe 110 lah," ungkap Abdul Fickar.
Sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Abdul Fickar, bersinggungan dengan profesi kliennya sebagai advokat.

Untuk itu, Bambang menolak sebagian pertanyaan karena peraturan perundang-undangan advokat.

"Advokat itu dibebaskan dari tuntutan perdata maupun pidana sepanjang pekerjaannya dilakukan dengan itikad baik untuk membela kepentingan kliennya dilindungi," katanya.

Lebih jauh Abdul Fickar mempertanyakan berita acara yang tidak diberikan penyidik. Padahal berdasarkan Pasal 72 KUHAP, seorang tersangka berhak memiliki turunan berita acara.

"Tetapi, ternyata tidak diberikan. Kita sudah lakukan protes dan mungkin akan mengirimkan surat protes karena begitu pentingnya berita acara itu bagi pak BW dan bagi kita kepentingan pembelaan, baik sekarang maupun nanti di pengadilan," tegasnya. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar