Selasa, 03 Februari 2015

Penjelasan Kemenhub Soal Bus Tingkat Mercy Hibah Tahir Foundation

Jakarta - WARA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) gemas dengan kenyataan 5 bus tingkat Mercedes-Benz hibah dari Tahir Foundation tak bisa beroperasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akhirnya memberi penjelasan.

Rupanya bukan hanya karena tidak memenuhi aturan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012, Kemenhub menyebut pihak Mercedes-Benz tidak menginformasikan spesifikasi bus tingkat (double decker) sebelum diproduksi untuk Pemprov DKI.

“Untuk double decker bis Mercy, kalau yang double decker sebenarnya itu nggak ada masalah karena memenuhi 21-24 ton. Yang jadi maslaah itu bus Mercy yang diimprovisasi jadi bus tingkat,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/2/2015).

“Jadi bus yang mau dioperasikan sebagai bus tingkat chasisnya untuk bus maxi bukan bus tingkat. Makanya itu kita berhati-hati sekali kalau tidak sesuai dengan undang-undang berlaku kita harus menyesuaikan dengan ketentuan keselamatan dan teknis yang ada,” lanjutnya.

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 ayat 3 disebutkan jenis dan fungsi kendaraan, di mana bus tingkat memiliki jumlah berat beroperasi paling sedikit 21.000 kilogram (21 ton) sampai 24.000 kilogram (24 ton). Sedangkan bus tingkat Mercedes-Benz hanya memiliki berat 18.000 kilogram (18 ton).

Sementara itu, spesifikasi bus tingkat yang tertera dalam PP tersebut antara lain harus memiliki berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21-24 ton, panjang keseluruhan sekira 9.000 milimeter (9 meter) hingga 13.500 milimeter (13,5 meter), lebar keseluruhan melebihi 2.500 milimeter (2,5 meter) dan tinggi bus tidak lebih dari 4.200 milimeter (4,2 meter).

“Bus maxi, dia tidak sama dengan bus double decker. Jangan dipaksakan sebab kalau ada apa-apa kita juga yang disalahkan,” terang Barata.

“Dia itu masalahnya membuat karoseri sebelum dapat izin dari Kemenhub. Dia mengajukan izin karoserinya sesudah jadi fisiknya ada. Dia belum ngajuin sebelumnya,” jelasnya.

Barata meminta agar semua pihak, dalam hal ini pihak Kemenhub, Pemprov DKI, Dishub DKI, Mercedes-Benz, dan Karoseri untuk duduk bersama membicarakan ini. “Yang paling penting duduk sama-sama. Silakan duduk bersama untuk hitung bersama,” kata Barata.

“Yang namanya peraturan pemerintah bukan pemikiran sepihak. Dalam perhitungan nanti bisa dilihat ketentuan undang-undang dipenuhi mereka. Kondisi yang ada (sekarang) karena latar belakangnya nggak mengajukan izin tapi langsung jadi,” tegasnya.

Lantaran bus tingkat tersebut adalah hibah dari swasta, seharusnya tidak terburu-buru dalam proses produksinya hingga tidak sempat mengkomunikasikan dengan Kemenhub. Terkait hal itu, Barata mengimbau agar Mercedes-Benz sebaiknya jujur mengenai spesifikasi chasing busnya.

“Sebaiknya pihak Mercedes jujur saja spesifikasi bus yang dibuatnya ini sebenarnya untuk apa, bus maxi. Yang paling penting lihat bus tingkat yang ada keluaran Mercy kayak kayak foto bus yang sekarang mau diajuin kayak apa pasti bentuknya beda,” tegasnya. (detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar