Rabu, 04 Februari 2015

Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Kecewa kepada Bareskrim

Bambang W
Jakarta - WARA - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, mengungkapkan kecewaannya terhadap Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) perihal tidak diperbolehkan semua tim kuasa hukum untuk mengikuti pemeriksaan.

Dari kuasa hukum yang datang ke Bareskrim hanya tiga diperbolehkan masuk ke dalam Gedung Bareskrim.

“Tidak ada alasan (jelas) tapi mungkin situasional karena ini buka waktu (seperti) pertama pemeriksaan dulu,” jelas dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2015.

Dengan tidak diizinkannya semua tim kuasa Bambang untuk ikut serta mengikuti penyidikan, Nursyahbani mengaku kecewa, karena keterlibatan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Keberatan karena kami menjalankan tugas profesi menurut Undang-Undang tapi situasinya tidak memungkinkan,” kata dia.

Ketika disinggung mengenai apakah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu ditahan atau tidak, Nursyahbani tidak bisa menjelaskan secara pasti.

“Melihat sprindik (surat perintah penyidikan) saja tidak bisa. (Kami) belum tahu kapan penyidikan selesai,” kata dia.


Tak Ditahan, Bambang Widjojanto: Saya Dizalimi

Wakil Ketua KPK, Bambang Wdjojanto, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Bambang menjalani pemerisaan selama 10 jam lebih.

Dengan wajah penuh lelah dengan mengenakan kemeja hitam bermotif garis putih, Bambang pun meladeni pertanyaan dari sejumlah awak media yang menunggunya dari sore hari.

Bambang mengatakan dirinya dizalimi oleh kasus dan pelaporan yang membelitnya.

“Saya merasa dizalimi ini ada proses rekayasa,” ujar Bambang, Selasa 3 Februari 2015.

Bambang tak banyak bicara saat disinggung soal pertanyaan yang diberikan kepada dirinya. Bambang mengaku menjawab yang dirinya tahu saja.

“Saya sudah menjawab. Pertanyaaan rincinya ditanyakan Mabes saja,” ujarnya.

Sebagian besar pertanyaan lanjut Bambang dirinya membantah. “Ya saya jawab begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, mengemukakan kalau nantinya Bambang ditahan, maka menurutnya penahanan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Yang jelas itu tindak kriminalisasi terbukti, kriminalisasi (kepada) pimpinan KPK, tujuannya melemahkan KPK,” ungkap dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2015.

Mengenai apakah ada indikasi untuk penahanan kepada Bambang, Nursyahbani menuturkan bahwa itu bisa saja terjadi apabila Wakil Ketua KPK itu dianggap polisi tidak kooperatif. (Viva)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar