Kamis, 29 Januari 2015

Tak Paham Aturan, DPR Mengada-Ada


Aziz Syamsuddin
Jakarta – WARA - Pernyataan politik DPR bahwa Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan kalau tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapori mengada-ada. Selain itu, DPR terkesan tidak paham aturan.
 
Mantan Hakim Konstitusi, HAS Natabaya di Jakarta, Kamis (29/1), mengatakan, tekanan dari DPR agar melantik Budi Gunawan dengan argumen jika tidak segera dilantik Presiden bisa dimakzulkan sangat mengada-ada.
Sebab, konstitusi tidak mengatur Presiden dapat dimakzulkan jika melantik tersangka.

"Aturan pemakzulan hanya tiga yakni kalau presiden melanggar tindak pidana termasuk korupsi, melanggar konstitusi, dan mengkhianati negara. Itu saja," katanya.

Menurut natabaya, kalau ada yang bicara demikian (Presiden dimakzulkan karena tidak melantik Budi Gunawan) itu mengada-ada dan tidak memahami aturan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie juga menyatakan bahwa DPR tidak dapat mengusulkan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo jika Komjen Budi Gunawan batal dilantik sebagai kapolri.

Alasannya urusan pelantikan Kapolri tidak bisa dijadikan alasan impeachment.

"Urusan lantik atau tidak, tak bisa dijadikan alasan impeachment. Jauh karena ini bukan urusan kesalahan. Kalau pun urusan kesalahan, itu bukan masalah pribadi presiden," ujar Jimly di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1).

Ahli hukum tata negara yang masuk dalam Tim 9 itu menegaskan, pemakzulan baru dapat dilakukan jika presiden terbukti melakukan korupsi, menerima suap, mengkhianati negara, melakukan perbuatan tercelah dan melakukan tindak pidana berat yang ancamannya di atas lima tahun.

Selain itu, kata Jimly, proses impeachment sangat rumit dan lebih susah dari mengubah sebuah undang-undang.

"Kalau ini kan bukan dalam kapasitas pribadi yang melanggar hukum, tugas kepala negara, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk impechment," tandas Jimly.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan karena melanggar undang-undang.

Aziz beralasan, DPR telah menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang diusulkan presiden.

Namun, ternyata Presiden Jokowi belum mau melantik Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Sebab, Budi Gunawan menjadi tersangka suap yang kasusnya ditangani KPK. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar