Kamis, 04 Desember 2014

Sebulan Lalu, Fuad Amin Sempat Bikin Janji Khusus Dengan SKK Migas


Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron (berompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdananya, di Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Fuad ditangkap dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. 
Surabaya - WARA - Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Djoko Widhihananto, mengaku tidak bisa menjelaskan soal kasus suap migas yang membuat mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, ditangkap KPK. 

Menurut Djoko, hal itu merupakan kewenangan Kementerian ESDM.

"Soal relokasi gas, pembagian, berapa volumenya, itu wewenang Kementerian ESDM. Itu (kasus PT MKS, Red) cerita lama, sementara kita baru berdiri 2010. Saya malah baru menjabat disini dua bulan," kata Djoko, ditemui setelah membuka Media Workshop Industri Hulu Migas di Tretes, Pasuruan.

Meski demikian, Djoko mengakui, sebelum ditangkap, Fuad Amin sempat menghubungi dirinya untuk minta waktu bertemu. Menurut Djoko, hal itu terjadi sekitar sebulan lalu.

"Saya tidak tahu niat pertemuannya. Yang jelas dia (Fuad Amin) minta kami mensosialisasikan soal kegiatan hulu di Bangkalan," kata Djoko.

Djoko mengatakan, sebelum pihak SKK Migas Jabanusa mensetujui permintaan tersebut, Fuad Amin sudah lebih dulu ditangkap.

"Saya seperti diselamatkan. Untung saya tidak jadi bertemu," imbuhnya. (SURYA Online,)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar