Kamis, 04 Desember 2014

Agung Laksono dan Nusron Wahid Dipecat Golkar



NUSA DUA- Musyawarah Nasional IX Partai Golkar memutuskan memecat semua kader yang terlibat dalam pembentukan presidum penyelamat partai, yakni Agung Laksono dan kawan-kawan. Mereka dinilai telah melanggar AD/ART partai.

"Munas memutuskan memecat terhadap kader-kader yang terlibat dalam pembentukan presidium dan menolak hasil-hasil Rapimnas VII di Yogyakarta," kata pimpinan sidang Munas IX Partai Golkar Nurdin Halid di lokasi munas di Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12/2014).

Lebih lanjut Nurdin menjelaskan bahwa seluruh peserta munas telah menyetujui dan menerima keputusan dari Mahkamah Partai yang memutuskan memecat kader-kader yang melanggar AD/ART.

"Ini tadi keputusan Munas. Keputusan tertinggi dan berlaku sejak dibacakan tadi," kata Nurdin Halid.
Nurdin menjelaskan mereka yang terlibat pembentukan Presidium Penyelamat Partai yang dipecat tersebut antara lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Zainuddin Amali, Yorris Raweyai, Leo Nababan, Agun Gunandjar dan lainnya.

Sementara terkait dua kadernya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid, Munas IX PG juga memutuskan memecat keduanya dari keanggotaan Partai Golkar sebagaimana yang direkomendasikan oleh Mahkamah Partai. "Munas memberhentikan sebagai anggota partai Golkar saudara Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid," kata Nurdin Halid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar