Kamis, 04 Desember 2014

Lakukan Razia, Perkumpulan Ulama Lhoksukon Semprot Celana Ketat

Celana salah seorang pelanggar syariat Islam dicat saat razia busana Tadzkiratul Ummah Lhoksukon. (c) Facebook


WARA – Ketua Ikatan Siswa Kader Dakwah (Iskada) Aceh, Marwidin Mustafa, mengatakan razia syariat berupa semprot cat di celana perempuan terjadi karena publik tak lagi percaya pada pemerintah. “Meskipun itu diluar wewenang mereka, kita tidak ingin menyalahkan langsung apa dilakukan sekelompok masyarakat,” kata Marwidin Mustafa kepada Atjehpost.Co, Senin 1 Desember 2014.

Apakah dibolehkan masyarakat menggelar razia syariat Islam tanpa persetujuan dari pemerintah? “Saya menilai, razia rutin dilakukan Oragnisasi Tazkiratul Ummah lhoksukon, merupakan bentuk akumulasi dari kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang terkesan takut menerapkan syariat Islam secara kaffah di bumi Serambi Mekkah ini,” ujar Marwidin.

Menurutnya, pelaksanaan syariat Islam di Aceh terkesan berjalan di tempat. Hal ini akhirnya mengakibatkan semakin besarnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak syariat di Aceh. “Jika kondisi ini dibiarkan, maka semakin tinggi pula gejolak sosial yang bakal terjadi di masyarakat.

Saya pikir, tujuan kelompok TU di Lhoksukon itu sangat mulia, yaitu tegaknya syariat Islam minimal di kawasan tersebut,”  kata Marwidin yang juga Wakil Ketua DPD KNPI Aceh Bidang Otonomi Daerah ini. Memang dalam tataran normatif, kata Marwidin, untuk pencegahan terhadap maksiat dan mungkarat di Aceh merupakan wilayah tugas dan wewenangnya Pemerintah.

Dalam hal ini, aparat aparat hukum seperti,  kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Syariah dan WH. “Syariat Islam di Aceh, tidak mengenal TNI/Polri, penduduk pribumi dan non pribumi, karna negara sudah melegalkan dalam bentuk undang-undang. Jadi, siapapun ber KTP Indonesia yang menetap di Wilayah Aceh wajib mematuhi aturan Syariat,”  ujarnya. “Kita berharap pemerintah harus sigap dengan memanfaatkan modal sosial masyarakat saat ini, yang begitu semangat terlaksananya syariat di Aceh.

Jika tidak, saya yakin akan menjamurnya, hakim jalanan, pengadilan jalanan, lahirnya polisi dan jaksa tanpa pengadilan. Sehingga, banyak hukum yang diputuskan di jalan,” kata Marwidin lagi. Sebelumnya diberitakan, organisasi Tadzikiratul Ummah (TU) Amar Ma’ruf Nahi Mungkar merazia masyarakat pelanggar syariat Islam di Lhoksukon, Aceh Utara.

Sosialisasi busana islami yang digelar lembaga perkumpulan ulama-ulama dayah tersebut turut mengecat celana jeans yang dikenakan wanita di lokasi razia. Organisasi yang fokus memerangi pelanggaran syariat Islam ini mengunggah beberapa foto aksi razia di akun facebook dengan alamat Tadzkiiratul Ummah pada 29 November 2014 lalu. (Atjehcyber.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar