Kamis, 04 Desember 2014

Ahok Tak Setuju Jam Kerja Karyawan Perempuan Dikurangi Dua Jam



Jakarta - WARA - Upaya Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengurangi jam kerja karyawan perempuan selama dua jam ditanggapi dengan dingin oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bahkan Ahok memilih memberi kebebasan pegawai negeri sipil (PNS) DKI perempuan memilih sendiri tempat kerjanya yang berdekatan dengan lokasi dan tempat tinggalnya masing-masing.

Ahok menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk memangkas waktu perjalanan kaum ibu menuju ke kantor. Sehingga, tidak perlu lagi memotong jam kerja selama dua jam untuk para PNS perempuan, apalagi saat ini jam kerja PNS DKI dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

"Jadi, nanti ibu-ibu bebas memilih mau kerja dimana saja dan tidak boleh lagi ada alasan atasannya tidak mengizinkan. Nggak ada urusan pokoknya," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Senada dengan Ahok, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Sosial Sri Widowati menolak pengurangan jam kerja untuk PNS wanita karena hanya akan menambah pekerjaan menjadi menumpuk.

"Saya sih jujur saja, jarang pulang karena rumah saya di Cimahi, Bandung. Sekarang saya kos di dekat kantor Dinsos DKI, di Jalan Gunung Sahari Raya. Menurut saya, pengurangan jam kerja nggak berpengaruh, ya. Saya sih yang paling penting kerjaan harus selesai dan jangan sampai menumpuk," ucapnya saat ditanya Warta Kota, Rabu (3/12/2014).

Perempuan berusia 50 tahun dan dikaruniai dua anak ini mengatakan, dalam sehari dia mengaku bekerja lebih dari delapan jam.

"Kalau tugas yang merupakan tanggung jawab saya, harus diselesaikan dulu. Sering kok saya pulang sampe jam 19.00-20.00. Ya karena kerjaan belum selesai dan cukup banyak," ucapnya.

Bagi Sri, rencana pengurangan jam kerja bagi PNS perempuan perlu dikaji terlebih dulu. Menurut dia, pengurangan jam kerja itu memang akan berpengaruh bagi PNS wanita yang memiliki anak 0 hingga 16 tahun.

"Ya, kalau bagi seorang ibu, jujur memang penting ada waktu dan dekat dengan keluarga, khususnya anak. Pintar-pintar kita saja. Bagaimana caranya bekerja selesai tepat waktu dan tidak menunda-nunda, dan menurut saya dengan cara ini masih bisa bertemu anak dan keluarga di rumah," ucap Sri.

Kepala Unit Pengelola (UP) Kawasan Monumen Nasional (Monas), Rini Hariyani mengaku setuju dengan pemotongan jam kerja selama dua jam bagi PNS wanita. Namun, kebijakan itu harus dilihat dari usia anak-anak para PNS wanita yang bekerja. Apakah, anak PNS wanita itu masih memerlukan pengawasan atau tidak.

"Ya, boleh itu diberlakukan, tapi memang betul-betul yang punya anak-anak dalam usia masa perkembangan. Contohnya, karyawan (PNS) wanita yang masih punya SD, SMP atau SMA," kata ibu dua orang anak itu.

Dia menuturkan, kalau PNS wanita yang anaknya sudah kuliah, sah-sah saja tidak dipotong jam kerjanya. Pasalnya, selain tidak ada kegiatan di rumah karena anak sibuk kuliah, para PNS wanita itu harus mengabdikan tenaganya di kantor.

"Jadi jangan dipukul rata, bukan karena saya punya anak SMA. Tapi, yang perlu pendampingan seorang ibu adalah anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP," tuturnya.

Secara terpisah, Suryanti, Staff Sekretariat di Dinas Sosial DKI Jakarta berpendapat, pengurangan jam kerja bagi PNS wanita sangat menguntungkan. Selain waktu berkumpul dengan keluarga lebih banyak, anak pun bisa terurus.

"Kalau dari sisi seorang wanita, ya saya senang sekali jam kerja dipotong. Karena otomatis akan lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga. Kalau kerjaan belum bisa diselesaikan, ya mungkin bisa dikerjakan di rumah," ucapnya. (TRIBUNNEWS.COM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar