Selasa, 03 Februari 2015

Pakar Ragukan Kemampuan Polisi


Andi Hamzah.

Jakarta – WARA - Pakar hukum Andi Hamzah menegaskan, tidak mudah bagi polisi dalam memproses laporan-laporan pelanggaran hukum yang dialamatkan ke pimpinan KPK. Dirinya bahkan menyangsikan perkara yang ditangani polisi bakal lengkap (P21) dan berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

"Sulit sekali saya kira jaksa memberi P21, artinya berkasnya bisa setahun bolak-balik. Orang melapor harus ada bukti-buktinya, misalnya kasus BW saksi kuncinya adalah orang yang mengaku disuruh bersaksi palsu dan ada bukti aliran dana, apakah pengacara yang memberi atau calon bupati itu. Begitu juga dengan kasus Pandu saya kira itu perdata, artinya sulit membuktikan perkara tiga pimpinan KPK," kata Andi Hamzah di Jakarta, Selasa (3/2).

Andi menilai, salah satu solusi yang bisa diambil adalah presiden melaksanakan rekomendasi dari Tim Sembilan untuk mengatasi persoalan ancaman kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Alasannya, persoalan yang paling mendasar antara KPK dan Polri adalah kekosongan kursi Kapolri.

"Di Tim Sembilan ada tiga orang yang memahami polisi di situ ada Sutanto, Oegroseno, dan Bambang Widodo Umar, tinggal laksanakan saja rekomendasinya karena persoalan sekarang yang paling mendasar adalah ’to be or not to be’" ujarnya. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar