Selasa, 03 Februari 2015

Kabareskrim: Semua Pimpinan KPK Bisa Jadi Tersangka



Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso
Jakarta - WARA - Penyidik Bareskrim telah menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka. Sejumlah pimpinan KPK lainnya pun telah dilaporkan ke Bareskrim. Lalu bagaimana nasib para pimpinan KPK? 

"Semua pasti jalan. Laporan ada, pelapornya ada. Pasti jalan. Kita tidak melakukan krminalisasi, 100 persen tidak. Penetapan tersangkanya itu oleh penyidik. Pasti jadilah (perkara ini)," jawab Kabareskrim, Irjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

Bahkan menurut Budi, penyidik kelak bisa langsung memanggil para pimpinan KPK itu dalam kapasitasnya langsung sebagai tersangka atau saksi lebih dahulu.

"Saya katakan itu tergantung penyidik. Sesegera mungkin. Kalau menurut penyidik dokumennya sudah lengkap, maka semua akan dipanggil," tambahnya.

Mantan Kepala Pusat (Kapus) Pengamanan Internal (Paminal) Polri itu juga menambahkan, banyak kasus baru terkait pimpinan KPK yang diterima Bareskrim Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejauh ini hanya BW yang telah dijadikan tersangka. Dia dijerat Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara, sebagai buntut laporan politisi PDIP, Sugianto Sabran.

BW disangka memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Ketua KPK Abraham Samad (AS) akan dibidik dua kasus sekaligus, yakni pasal pemalsuan dokumen negara bersama seorang perempuan bernama Feriyani Lim (dimana Lim bahkan sudah jadi tersangka di Polda Sulselbar) dan peristiwa pertemuan AS dengan elit PDIP.

Bahkan, terkait pertemuan AS dengan elit partai banteng moncong putih itu, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), karena tindakan itu dianggap sesuai dengan pidana yang diatur dalam pasal 36 ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Pasal itu melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

AS akhirnya mengakui adanya pertemuan itu, tapi membantah adanya jual beli kasus.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen juga telah dilaporkan ke Bareskrim. Pelapornya adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari FPDIP, Zaenal Abidin, terkait kasus suap semasa Zulkarnaen berdinas di Kejati Jatim. Sedangkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dilaporkan oleh PT Desy Timber, terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut. (BS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar