Selasa, 03 Februari 2015

Salah Mengambil Keputusan, Hakim Saripin Bisa Dikenai Sanksi


Djoko Sarwoko.

Jakarta – WARA - Kasus praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi bumerang untuk Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Jika salah memutuskan, Hakim Sarpin Rizaldi akan dikenai sanksi dari Mahkamah Agung (MA). Sanksi ini pernah diterima hakim yang menyidangkan kasus Bachtiar Abdul Fatah, tersangka kasus biromediasi PT. Chevron.

Mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko di Jakarta, Senin (2/2) malam, mengingatkan hakim yang menangani kasus praperadilan BG terkait tindak korupsi agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. 

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat."

Menurut dia, konsepsi dari praperadilan dalam KUHAP adalah untuk mengontrol secara horizontal Polri dan penuntut umum, dalam hal ini penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. 

Namun tak disangkal, banyaknya putusan-putusan hakim yang menyimpang dari pasal 77 KUHAP cenderung dijadikan upaya hukum untuk menghentikan proses hukum seseorang atau mengeluarkan orang dari tahanan.

"Kecenderungan seperti itu harus diwaspadai oleh hakim. Jangan sampai hakim tersesat karena dapat dikenakan sanksi. Itulah fakta yang saya alami sendiri ketika saya masih aktif di Mahkamah Agung," kata Djoko.

Dalam kasus pidana, Djoko mengatakan, jika seseorang ingin proses hukumnya ditutup, ia tak harus menempuh jalur peradilan, namun mengajukan banding dan kasasi sesuai prosedur hukum. 

Jika praperadilan dilaksanakan, proses hukum BG di KPK dapat terhambat sehingga KPK akan membutuhkan waktu lama untuk penyidikan dugaannya kepada BG. 

Sidang gugatan praperadilan BG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah ditunda dan akan dilanjutkan Senin (9/2). Pihak KPK dan BG sendiri tidak hadir dalam sidang praperadilan kemarin. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar