Selasa, 03 Februari 2015

Kubu Komjen BG Ngotot Kliennya Bukan Penegak Hukum, Apa Maksudnya?



Budi Gunawan

Jakarta - WARA - Tim pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) memberikan sejumlah argumentasi cukup unik mengenai perkara melilit klien mereka. Salah satu kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, malah mengatakan delik waktu sangkaan buat klien mereka tidak tepat lantaran Komjen Budi bukan penegak hukum saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Sumber Daya Manusia Polri.

Eggi panjang lebar menjelaskan soal batas kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002. Menurut dia, Komisi hanya berwenang memperkarakan pejabat yang berada di lingkungan eselon satu. Sementara menurut dia, tindak pidana diduga dilakukan Budi saat masih berada dalam golongan eselon dua. Dia bahkan ngotot menyatakan Budi bukan penyelenggara negara.

"Dalam konteks ini, BG pada waktu 2003-2006 dia selaku direktur Karo Binkar. Hanya pengembangan karir, dia bukan penegak hukum, penyelenggara negara. Setara dengan eselon 2," kata Eggi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/1).

Pernyataan Eggi yang menggelitik itu menimbulkan reaksi berbeda di kalangan pewarta. Beberapa di antara jurnalis itu langsung saling bertatap mata seolah mempertanyakan klaim dari Eggi. Sebagian bahkan berusaha terlihat tersenyum kecil. Sebab, pernyataan Eggi bertentangan dengan klasifikasi pegawai negeri dan penyelenggara negara tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

"Yang bisa dilakukan oleh KPK adalah eselon satu. Itu sudah melampaui kewenangan KPK," ujar Eggi. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar