Selasa, 03 Februari 2015

Beri Contoh Taat Hukum, BW Penuhi Panggilan Bareskrim



Nursyahbani Katjasungkana.

Jakarta – WARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.

Penasihat Hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan, sebagai penegak hukum, kliennya akan patuh pada hukum dengan memenuhi panggilan penyidik.

"Ya akan penuhi (panggilan penyidik). Penegak hukum ya harus patuh hukum," kata Nursyahbani kepada wartawan, Selasa (3/2).

Dikatakan Nursyahbani, tim kuasa hukum akan mendampingi BW dalam pemeriksaan kali ini. BW beserta tim kuasa hukum akan berangkat bersama ke Bareskrim Polri dari Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB atau 12.00 WIB. 

"Ya tentu saja. Tim pengacara akan mendampingi berangkat dari KPK jam 11 ayau 12 nanti," jelasnya. 

Nursyahbani meyakini pemeriksaan BW kali ini tidak akan berakhir dengan penahanan. Menurutnya, polisi tidak mungkin melakukan hal bodoh dengan langsung menahan BW. 

Apalagi, saat ini, Nursyahbani menduga upaya kriminalisasi akan mengarah pada Ketua KPK, Abraham Samad.

"Enggak mungkinlah. Terlalu bodoh kalau polisi begitu. Kayak sinetron. Sasaran sekarang ke (Abraham) Samad kayaknya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Nursyahbani menyatakan, Bareskrim tidak memiliki alasan yang kuat untuk menahan kliennya.
Menurutnya, untuk menahan seorang tersangka penyidik harus memiliki alasan subyektif dan obyektif seperti menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Sejauh ini, alasan-alasan tersebut tidak terpenuhi oleh Bambang Widjojanto 

"Saya kira tidak ada alasan untuk menahan (Bambang Widjojanto). Menahan itu kalo ada alasan subyektif, obyektif yang artinya memang secara normatif ada alasan untuk menahan. Juga ada alat bukti yang cukup. Selain itu juga jika tertangkap tangan. Tapi apa perlu menahan, orang dia enggak melarikan diri atau dia menghilangkan alat bukti," papar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

Dikatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah argumen untuk mempersoalkan penangkapan dan penetapan status tersangka kepada kliennya.

"Sudah siapkan argumen untuk mempersoalkan berbagai surat yang dikeluarkan Bareskrim, mulai dari surat penangkapan, penahanan, dan pemanggilan. Terutama yang berkenaan dengan sangkaan pasal yang dituduhkan," katanya.

Nursyahbani menyatakan, pihaknya masih mempertanyaan pasal dan ayat yang menjerat Bambang Widjojanto. Hal itu lantaran setiap ayat dan pasal dalam KUHP memiliki kualifikasi tertentu.

"Sangkaan itu harus jelas pasalnya, dan juga ayatnya. Sebab tidak ada kualifikasinya yaitu Pasal 242 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55. Padahal setiap ayat itu punya kualifikasi tersendiri. Enggak bisa secara umum. Sekarang polisi sudah memperbaikinya," tegasnya.

Diberitakan, Tim penyidik Bareskrim, yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) untuk kasus KPK akan menjadwalkan memeriksa BW sebagai tersangka besok, Selasa (3/2).

"Informasi dari tim penyidik Bareskrim Polri, sesuai surat panggilan yang telah diserahkan kepada saudara BW, dijadwalkan besok BW akan dipanggil untuk didengar keterangannya di Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/1).

BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara, sebagai buntut laporan politisi PDIP, Sugianto Sabran. BW sempat ditangkap Bareksrim pada Jumat 23 Januari lalu, yang menimbulkan aksi massa untuk memberi dukungan kepada KPK dan protes pada Polri.

BW disangka terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Dalam kasus ini sudah ada yang dipidana yaitu Ratna Mutiara. Ia dulu ditangkap Bareskrim dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan divonis lima bulan penjara. Ratna telah membantah bahwa kesaksiannya diarahkan oleh BW. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar