Selasa, 03 Februari 2015

Soal Izin Ekspor Freeport, ESDM: Memang Perlu Diluruskan

Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Jakarta - WARA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)l, Sudirman Said, akan meluruskan soal perpanjangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai izin ekspor PT Freeport Indonesia.

“Bahwa setelah diselisik memang perlu ada yang diluruskan. Itu tugas kami untuk meluruskan,” kata Sudirman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2015.

Menurut dia, MoU tidak lebih hanya sebagai sarana negosiasi. Kemudian, dalam negosiasi perpanjangan izin ekspor itu, kata Sudirman, tadinya dia menggunakan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 dan peraturan dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Jadi kami menggunakan dasar hukum itu,” kata dia.

Sebelumnya pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di antaranya untuk membicarakan masalah perpanjangan MoU dengan PT Freeport Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin, 2 Februari 2015.

Menurut Ketua DPR, Setya Novanto, dalam pertemuan tadi, dia mengatakan kepada Jokowi bahwa perpanjangan nota kesepahaman itu telah menyalahi UU.

“Perpanjangan ini menyalahi aturan yang ada, tentu ini segera diperbaiki,” kata Setya usai bertemu dengan Jokowi.

DPR juga meminta Jokowi agar ketentuan pembangunan pengelolaan dan pemurnian (smelter) Freeport di Papua dan bukan di Gresik seperti rencana sebelumnya.

Untuk diketahui pemerintah pada tanggal 23 Januari kemarin memutuskan untuk memperpanjang MoU selama enam bulan ke depan. Tujuannya, untuk memberikan tenggang waktu menyepakati keseluruhan poin-poin yang terdapat di dalam MoU. (Viva)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar