Selasa, 03 Februari 2015

KY Sesalkan Polisi Persilakan Pendukung BG Teriak-teriak di Halaman PN Jaksel



Mahasiswa yang tergabung dalam Ampera (Aliansi Mahasiswa dan Pendukung Praperadilan) berunjukrasa di depan PN Jaksel, saat sidang praperadilan Budi Gunawan, Senin (2/2/2015).

Jakarta - WARA - Kebijakan polisi mempersilakan pendukung Budi Gunawan masuk ke halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disorot Komisi Yudisial. KY sangat menyayangkan langkah tersebut.
"Mencoreng wibawa hukum. Bahkan, mereka itu menekan hakim lewat orasi," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman saat dihubungi, Senin (2/2/2015) siang.

Eman mengatakan, semestinya personel polisi mengetahui bahwa sebuah persidangan harus berjalan dengan suasana tenang, tertib, dan yang paling penting tidak adanya tekanan dari pihak mana pun terhadap hakim.

Eman tidak mengetahui alasan polisi sampai memperbolehkan pengunjuk rasa itu masuk dan berorasi di halaman pengadilan. Ia enggan menariknya ke persoalan yang tengah dihadapi Polri dan KPK. Namun, dia berharap kondisi tersebut tidak lagi terjadi di persidangan lainnya. Yang jadi kekhawatiran, sikap permisif polisi itu dapat menjadi argumentasi pengunjuk rasa lainnya yang beraktivitas di area pengadilan.

Tentunya, kondisi tersebut tidak memberikan dampak positif bagi sebuah persidangan yang memerlukan ketenangan dalam prosesnya.

"Memang tidak ada aturan khusus yang dapat membatasi pengunjuk rasa boleh masuk atau tidak di halaman pengadilan. Tapi, kalau dari etika ya tidak etislah, harusnya polisi tahu," ujar dia.

Diberitakan, polisi mempersilakan ratusan pengunjuk rasa pendukung Budi Gunawan masuk ke halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang praperadilan Budi versus KPK, Senin siang.

Di halaman pengadilan, para pengunjuk rasa menggelar aksi teatrikal, melontarkan orasi politik, hingga berteriak-teriak terkait tuntutannya. Bahkan, mereka tetap menggelar aktivitas pada saat sidang telah berlangsung.

Ratusan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa dan Pendukung Praperadilan (Ampera) itu mendatangi PN Jaksel pada pukul 07.00 WIB. Namun, mereka tak diperbolehkan masuk. Mereka pun menggelar unjuk rasa di tepi Jalan Ampera Raya. Sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mempersilakan mereka memasuki halaman pengadilan.

Polisi beralasan, mereka dipersilakan masuk agar tak mengganggu arus lalu lintas. Sidang itu sendiri ditunda pekan depan, yakni 9 Februari 2015 pukul 09.00 WIB. Keputusan itu dilakukan oleh hakim Sarpin Rizaldi setelah menunggu KPK dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. (Kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar