Jumat, 05 Desember 2014

TNI AL: Penenggelaman Kapal Sudah Sesuai Hukum

WARA - Tiga kapal asing pencuri ikan berbendera Vietnam ditenggelamkan Pemerintah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat 5 Desember 2014.

Ketiga kapal asing itu sebelumnya ditangkap karena telah melanggar hukum karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia. Kata Panglima Komando RI Armada Wilayah Barat, Laksamana Muda TNI Widodo,  eksekusi ketiga kapal asing ini adalah bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam penegakkan hukum di laut.

“Sebab mereka telah menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara ilegal,” Kata Widodo di atas kapal KRI Sultan Hasanudin saat memimpin proses eksekusi penenggelaman di Perairan Tanjung Pedas, Anambas, Kepulauan Riau, Jumat 5 Desember 2014.

Widodo menjelaskan, tiga kapal asing itu ditangkap oleh KRI IBL-383 pada Minggu 2 November 2014, sekitar pukul 22.00 WIB. Kapal itu ditangkap saat menjaring ikan di perairan Indonesia yang berjarak ±25 NM dari Tarempa, Kepulauan Anambas.

”Setelah diperiksa kapal ikan asing itu tidak memiliki dokumen alias bodong atau ilegal,” katanya.

Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan penyidikan dan diserahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan Negeri Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Ketiga kapal itu juga telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ranai untuk dimusnahkan atau ditenggelamkan.

”Sebelumnya semua awak kapal telah diamankan. Proses penangkapan awak kepal asing itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Ditambahkan Widodo, secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum diatur dalam Pasal 76 A UU Perikanan no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang
Perikanan. Isinya menyatakan bahwa benda dan atau alat yang digunakan dalam dan atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

”Ketua Pengadilan Negeri Ranai tanggal 3 Desember 2014 telah menerbitkan surat penetapan nomor 18, 19 dan 20/PEN.PID PRKN/2014/PN RAN yang menyatakan bahwa ketiga kapal itu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” katanya.

Kemudian Pasal 76 A sesuai Pasal 45 ayat 4 KUHP menyatakan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Eksekusi tiga kapal itu sengaja dilakukan di suatu titik tengah laut untuk ditenggelamkan dengan harapan agar kerangka kapal nantinya dapat digunakan sebagai rumpon atau bisa menjadi tempat ikan berkembang biak. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar