Minggu, 01 Februari 2015

Waseso: Laporan Soal Samad KPK Ranah Pidana


Inspektur Jenderal Budi Waseso (kiri), selaku Kabareskrim, duduk bersama jajaran petinggi Komnas HAM, di kantor Komnas HAM, Jakarta, 30 Januari 2015.

Jakarta – WARA - Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan laporan masyarakat terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, yang masuk ke Bareskrim, sudah memasuki ranah pidana.

Namun Waseso mengatakan pemeriksaan terhadap kasus Samad akan dilakukan dengan mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang sangat hati-hati.

"Saya tidak akan intervensi soal laporan Samad itu, karena kami menghindari anggapan kriminalisasi, biarkan itu urusan penyidik nanti," kata Waseso.

"Artinya semua orang di dalam undang-undang memiliki kedudukan yang sama dan punya hak yang sama."

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat pekan lalu. Samad dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK.

Samad dilaporkan oleh Muhammad Yusuf Sahide, yang mengaku sebagai direktur eksekutif lembaga swadaya masyarakat pemerhati KPK, KPK Watch Indonesia.

Laporan Sahide diterima dengan nomor laporan LP/75/I/2015/Bareskrim/ tertanggal 22 Januari 2015. Dasar laporan Sahide berasal dari tulisan di Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad" pada 17 Januari 2015.

Dalam tulisan itu, Samad disebutkan bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan dan menawarkan diri sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Joko Widodo pada saat pemilihan umum kemarin.

Setelah tulisan itu terbit, beberapa hari kemudian Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto melakukan jumpa pers dan menerangkan hal yang sama seperti ditulis dalam laman Kompasiana itu. (Tempo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar