Minggu, 01 Februari 2015

Pengamat: Tidak Ada Alasan Jokowi Melantik Budi Gunawan


Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti.
Jakarta - WARA - Sudah 23 hari berlalu sejak nama Komjen Budi Gunawan (BG), diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR untuk menjadi Kapolri. Pada 15 Januari 2015, DPR menyetujui usulan Jokowi tersebut.
 
Semestinya, Jokowi langsung melantik BG sebagai Kapolri. Namun, Jokowi justru memberhentikan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman dan menunda pelantikan BG. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti diperintahkan Jokowi menjalankan tugas dan tanggung jawab Kapolri.

Keputusan menunda pelantikan ditempuh karena pada 13 Januari 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BG sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. BG keberatan dan mempraperadilankan KPK. Sejumlah kalangan meminta Jokowi agar tidak melantik BG.

"Sudah hampir semua lembaga merekomendasikan saudara BG tidak dilantik. Ada tim sembilan, para advokat, kelompok sosial telah nyatakan sikapnya. Sejatinya, tidak ada lagi alasan melantik Pak BG," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti di Jakarta, Minggu (1/2).

Akan tetapi, Jokowi bergeming. Jokowi lebih menunggu hasil sidang praperadilan yang direncanakan digelar Senin (2/2).

Apabila Jokowi tetap melantik BG, menurut Ray situasi politik dan sosial kemasyarakat akan gaduh. "Kalau dilantik, pasti kita akan ribut terus dalam setahun sampai saudara BG dinyatakan bersalah atau tidak oleh pengadilan tipikor. Boleh jadi akan ada kelompok lain yang memanfaatkan situasi. Akan jauh kerugian dialami bangsa ini dan Pak Jokowi," ujarnya.

Partai politik (parpol) pendukung pemerintahan Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) justru mendesak Jokowi segera melantik BG.

Raya berpendapat, Jokowi perlu berkomunikasi intens dengan parpol pendukungnya. "Kami lihat, ada gap komunikasi antara Presiden dan partai pendukung. Sebelum mengambil keputusan apapun, Presiden perlu komunikasi dengan pihak pendukungnya seperti PDIP," ucapnya. (BS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar