Minggu, 01 Februari 2015

Oknum Kades Diduga Dalangi Pungli Prona



Boyolali – WARA - Oknum kepala Desa yang masih tercatat sebagai PNS Badan Pertanahan Nasional Boyolali diduga menjadi dalang pungutan liar terhadap pemohon sertifikat  dalam pelaksanaan kegiatan PRONA (Program Operasi Nasional Agraria) tahun anggaran 2015, sebesar 550 sampai jutaan rupiah. Hal tersebut dilakukan Untung  selaku kepala Desa  Jemowo, Kecamatan Musuk, Boyolali Provinsi Jawa Tengah.

Dugaan terjadinya pungli di desa ini semakin kuat, ketika SPB memperoleh keterangan dari salah satu tokoh masyarakat Desa Jemowo yang tidak mau disebut namanya dan kebetulan dia adalah salah satu pemohon sertifikat program prona tahun  2015 ini.

Menurutnya, untuk pembiayaan  pemohonan  pensertifikatan  Prona  diminta membayar  .Rp.1.100.000,- untuk biaya dua sertipikat dari dua  bidang tanah miliknya disetorkan  lewat kadus didusunnya.

Di samping itu dari beberapa pemohon yang lain didapat juga  informasi yang sama, bahwa harga pensertifikatan prona setiap pemohon dipungut sebesar  Rp.550.000, per bidang sesuai yang diminta ke kantor Desa Jemowo untuk biaya pemberkasan dan biaya operasional.

Pada hal dalam pelaksanaan kegiatan prona semua biaya pendaftaran, biaya ukur dan biaya pemeriksaan tanah dibiayai oleh APBN dengan ketentuan semua persyaratan telah lengkap dan benar.

Sedangkan untuk kelengkapan persyaratan dimaksud menjadi tanggungjawab pemohon yang meliputi: patok batas 4(empat) buah, materai 6000: 6(enam) buah, dan saksi 2(dua) orang yang apabila dihitung biaya keseluruhan plus biaya operasional ditambah honor pengerjaan berkas menghabiskan biaya tidak lebih dari Rp.250.000,- untuk tiap satu bidang sertipikat tanah.

Disamping itu Guna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan prona diseluruh Indonesia, pemerintah menerbitkan “Dasar Hukum” yang tertuang dalam PP No: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Keputusan Presiden Republik Indonesia No:10 tahun 2005 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, PMN/Ka. BPN No: 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No: 24 tahun 1997, dan Dipa Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2015.

Sementara itu Kades Untung Ketika dikonfirmasi tentang pungutan pensertifikatan tersebut kepada SPB, menjelaskan  bahwa, untuk tahun 2015 ini desanya mendapat jatah bantuan sertipikat prona sejumlah 130 bidang. Dan diakui terus terang oleh Untung bahwa, dia telah memungut Rp.550.000,- kepada setiap pemohon sertifikat untuk tiap 1 bidang tanah di Jemowo dengan dalih untuk operasional, tetapi dia  menepis kalau pungutan  tersebut dianggap berlebihan.

“ Karena Menurut saya pungutan segitu itu sudah standar, siapa yang mau bekerja tanpa diberi honor? Terus terang saja uang itu saya minta dari warga untuk biaya operasional,” jawabnya seolah tak merasa bersalah.
Sudah semestinya apabila Aparat penegak Hukum, baik pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut, terkait dengan dugaan pungli yang dilakukan kades Jemowo sebab kasus ini hanyalah salah satu potret dari banyak kasus serupa yang diduga terjadi di wilayah Kab. Boyolali. (Team SPB/sinarpagibaru.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar