Minggu, 01 Februari 2015

Kuasa Hukum Komjen BG Serang KPK Habis-habisan



Jakarta - WARA - Kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri yang disebut sebagai perseteruan cicak versus buaya seolah susah untuk diselesaikan. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membentuk Tim Independen yang berisi sembilan tokoh, mulai dari politikus hingga mantan Wakapolri, dimintai masukannya untuk menangani kasus ini.

Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Fredrich Yunadi menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus rekening jumbo, cacat hukum.

Sementara itu, Senin (2/2), Budi Gunawan akan menjalankan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut ingin membuktikan jika penetapan tersangka terhadap jenderal bintang tiga tersebut cacat hukum.

Dalam persidangan tersebut, Yunadi mengatakan akan menghadirkan kejutan. Setiap saksi yang dihadirkannya akan menjelaskan bagaimana cara pimpinan KPK bekerja, yang dianggapnya kotor.

Pernyataan ini merupakan serangan langsung ke tubuh KPK. Lalu apa saja serangan kuasa hukum Budi Gunawan ke komisi anti rasuah tersebut? Berikut rangkuman merdeka.com, Minggu (1/2) pagi:

KPK cacat hukum karena cuma punya 4 pimpinan

Kuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyebut penetapan tersangka kliennya oleh KPK cacat hukum. Menurut Yunadi, dalam Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK terdiri 5 orang.

Menurutnya, dalam ayat 3 putusan itu kolegial kolektif. Putusan MK juga menguatkan Pasal 21, dalam bertindak, pimpinan KPK harus 5 orang.

"Bertindak wajib pimpinan KPK itu 5 orang dan sekarang berapa sisa pimpinan, cuma 4. Jadi apa yang dilakukan KPK sekarang cacat hukum. Tidak ada kapasitas lakukan penyelidikan. Barangsiapa melawan konstitusi wajib dicurigai," ujar Yunadi dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (31/1).


Sebut surat panggilan KPK sampah

Kuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan, penetapan status tersangka oleh KPK terhadap jenderal bintang tiga tersebut merupakan cacat hukum. Dia menyebut surat panggilan terhadap kliennya tidak memiliki kapasitas melakukan penyidikan.

Dia menambahkan, surat pemanggilan terhadap Budi Gunawan dengan Nomor: spgl-414/23/01/2015 juga tidak sesuai karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak. Surat tertanggal 26 Januari itu, jelasnya, ditandatangani oleh mantan anggota Polri, Budi Agung Nugroho yang pangkat terakhirnya Kompol.

"Semua surat panggilan KPK kita anggap sampah," kata Yunadi, usai acara Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (31/1).


Akan bongkar borok KPK

Kuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menjelaskan, pihaknya telah siap menghadiri sidang praperadilan yang bakal digelar 2 Februari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan pembuktian jika penetapan Budi Gunawan merupakan perbuatan melawan hukum.

"Kita mau buktikan praperadilan itu contohnya penetapan tersangka adalah melawan hukum sebagaimana yang saya sebutkan pasal nomor 21 putusan MK nomor 49," kata Yunadi dalam acara Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (31/1).

Dia menjelaskan, dalam persidangan, tim kuasa hukum akan menghadirkan permainan kotor oknum KPK. Namun Yunadi enggan menyebutkan siapa saksi yang akan dihadirkannya.

"Pada pemeriksaan saksi, kami akan hadirkan berapa saksi yang penyidik KPK dia akan mengungkap bagaimana permainan kotor yang dilakukan oknum-oknum KPK. Itu yang akan bikin surprise." (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar