Minggu, 01 Februari 2015

Musa Marasabessy : Polsek Salahuta Tunggu Putusan Perdata Tersangka H. Ismail Parry, itu Salah dan Sangat Keliru!




Jakarta - WARA - Musa Marasabessy mengkritik gaya Penyidik Polsek Salahutu menyikapi proses penyidikan dan penyelidikan atas dugaan kasus penyerobotan tanah di Desa Liang Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku.

Kapolsek Salahutu Iptu Muksin Kaufuah disebut keliru, karena tidak mengambil keputusan tegas atas laporan M.Din Lestusen, korban penyerobotan tanah.

"Jangan menunggu putusan Perdata, itu salah. Bagaimana mungkin, Perdata itu bukan kewenangan Kapolsek, penetapan H. Ismail Parry tersangka pidana penyerobotan tanah oleh Penyidik Polsek Salahuta sudah tepat, karena barang bukti dan keterangan saksi sudah lengkap. Mana mungkin penyidik menetapkan seseorang dengan status tersangka, kalau belum memiliki bukti dan keterangan saksi, menunggu putusan Perdata, Iptu Muksin Kaufuah Kapolsek Salahutu sebagai penyidik sangat keliru," kata Musa Marasabessy.

Marasabessy juga mengkritisi cara penasehat hukum dari H. Ismail Parry menghindari proses hukum di Polsek Salahutu dengan mengajukan gugatan perdata. Alasan perdata lantas digunakan tersangka H. Ismail Parry dan pengacaranya untuk mangkir dari panggilan penyidik Polsek Salahutu yang menangani proses hukum tersebut.

"Ini upaya lain perlawanan yang sangat disayangkan. Dari segi hukum acara pidana peradilan apalagi terkait statusnya tersangka, itu tidak bisa dibenarkan untuk mengajukan gugatan perdata, kalau status tersangka belum ada putusan pengadilan. Ini upaya hukum jurus pendekar mabuk yang dilakukan tersangka H.Ismail Parry," tegas Marasabessy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar