Minggu, 01 Februari 2015

Denny Indrayana: Praperadilan Budi Gunawan Jurus Pendekar Mabuk


Denny Indrayana di YLBHI.
Jakarta - WARA - Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana menilai praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan adalah jurus mabuk. Denny mengatakan, praperadilan yang diajukan tersebut juga merupakan bentuk perlawanan.

"Ini jurus pendekar mabuk. Padahal Budi Gunawan calon Kapolri," kata Denny Indrayana saat diskusi aspek hukum pengajuan praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (1/2).

Menurut dia, jika dibandingkan permasalahan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan Komjen Budi Gunawan, Bambang Widjojanto lebih berhak mengajukan praperadilan ketimbang Budi Gunawan.

"Dengan kasat mata BW dikriminalisasi dan BG yang korupsi. BW harusnya dibebaskan dan BG harusnya ditangkap," katanya.

Dia mengapresiasi sikap Bambang Widjojanto yang mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka terkait kasus mengarahkan saksi dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

"Harusnya BG juga mengundurkan diri sebagai calon Kapolri karena BW juga sudah mundurkan diri dari pimpinan KPK," tukasnya. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar