Minggu, 01 Februari 2015

Bambang KPK Pertanyakan Pasal Sangkaan Mabes Polri


Bambang Widjojanto (kiri) bersama Komisioner Ombudsman, Budi Santoso, di gedung Ombudsman, jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 29 Januari 2015.

Surabaya - WARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengaku siap memenuhi panggilan penyidik pada pekan depan.

Selasa 3 Februari mendatang, Bambang akan diperiksa kembali penyidik mabes Polri itu terkait kasus mengarahkan kesaksian palsu di sidang MK dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng pada 2010.

"Saya sudah menerima surat itu kemarin. Sebagai penegak hukum yang baik, saya akan mengikuti panggilan itu," kata Bambang usai menghadiri acara pengukuhan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Unair di Surabaya, Sabtu 31 Januari 2015.

Menghadapi gugatan itu, BW mempertanyakan perbedaan pasal sangkaan yang tercantum dalam surat pemanggilan kedua.

Bambang menyebutkan, meski bukan sangkaan baru, Polri kini menggunakan ayat. "Yang menarik surat pemanggilan itu merumuskan pasal yang berbeda dengan surat panggilan terdahulu," kata Bambang.
 
"Kalau dulu pasal 242 jo pasal 55, sekarang pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP. Surat panggilan itu berbeda dengan surat panggilan dalam kapasitas saya sebagai tersangka pada sebelumnya."

Penggunaan ayat itu persis dengan poin yang BW persoalkan. Sebab menurutnya, perumusan sangkaan terhadap seseorang secara generik tidak memiliki dasar.

"Jangan-jangan ini mengada-ada. Tapi ini harus saya ikuti karena saya dipanggil dan sebagai komitmen penegak hukum yang baik saya akan datang."
 
Bambang sempat ditangkap polisi pada 23 Januari 2015 pagi. Ini setelah Bambang dilaporkan politikus PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 hingga ditahan di Mabes Polri.
Namun sehari setelah ditangkap, Bambang akhirnya dilepaskan usai pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan sejumlah aktivis lembaga swadaya antikorupsi menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti pada tengah malam. (Tempo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar