Minggu, 01 Februari 2015

Tak Lantik BG, Presiden Bisa di PTUN-kan


Hartono Harimurti
Jakarta - WARAA - Pihak Budi Gunawan secara aturan berhak mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk melantik dia sebagai Kapolri. Bila presiden malah mengabaikan permohonan tersebut, maka Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya bisa mem PTUN kan presiden.

Demikian dikatakan pemerhati politik dan ketatanegaraan yang Direktur Sigma Indonesia Said Salahudin, dalam diskusi EmrusCorner bertema “Apakah Budi Gunawan Harus (Tidak) Dilantik Sebagai Kapolri, di Horapa Resto, sore ini.
 
“Budi Gunawan bisa menunjuk pengacaranya Eggy Sudjana untuk mem PTUN kan Presiden bila tidak juga menanggapi surat permohonan pelantikan tersebut. Mengapa di PTUN kan, karena presiden telah tidak melakukan kewenangan yang dimilikinya untuk melantik Budi Gunawan. Dan sebelumnya presiden sudah ngotot mengajukan Budi Gunawan, mengapa akhirnya malah terkesan mengabaikan pelantikannya. Kan ada konsekuensi kalau sudah mengajukan ya melantik,” kata Said.

Menurut Said berdasarkan aturan Kapolri itu diberhentikan oleh Presiden bila sudah dijatuhi pidana. Dengan posisi Budi Gunawan yang belum juga dijatuhi pidana, karena masih berstatus tersangka dan juga dalam posisi belum dilantik, maka tidak ada alasan bagi Presiden untuk memberhentikannnya.

“Untuk mencegah polemik berkepenjangan, maka presiden bisa menyederhanakannya dengan meminta Budi Gunawan legowo untuk mundur.  Bisa segera menyatakan mundur sebelum dilantik, atau dilantik lalu mengundurkan diri. Masalahnya saya jadi ingat apa yang dikatakan Pak Syafii Maarif, mau tidak Budi Gunawan nya legawa untuk mundur,” kata Said.  (suaramerdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar