Minggu, 30 November 2014

YLBHI: Pembebasan Pollycarpus Untuk Alihkan Isu BBM Subsidi



Jakarta – WARA - Terpidana kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto yang diberikan pembebasan bersyarat (PB) oleh Kementerian Hukum dan HAM dituding hanya untuk mengalihkan isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa hari lalu sempat bergejolak di sejumlah daerah agar dapat diredam.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (30/11/2014). "Seperti ada penggiringan isu ke arah Pollycarpus, padahal sebelumnya isu kenaikan BBM sedang ramai," tuturnya.

Bahrain menambahkan, sebelum ada isu soal dibebaskannya Pollycarpus oleh pihak Kemenkumham, banyak terjadi gelombang demonstrasi di setiap daerah karena naiknya BBM bersubsidi, sehingga menyebabkan puluhan mahasiswa dan polisi terluka.

"Makanya kita lihat kan, kondisinya ada banyak benturan antara polisi dan mahasiswa," kata Bahrain.‎

Menurut Bahrain, saat ini pemerintah sedang terpojok karena isu kenaikan harga BBM dan adanya penolakan dari masyarakat. Sehingga pemerintah berupaya mengalihkan isu kenaikan BBM dengan isu dibebaskannya Pollycarpus oleh Kemenkumham.

"Pemerintah sedang terpojok karena isu kenaikan BBM subsidi," tukas Bahrain.‎

Seperti diketahui, Pollycarpus Budihari Prijanto adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan terhadap pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib yang juga seorang mantan Pilot maskapai Garuda Indonesia, pada saat terjadi pembunuhan di dalam pesawat Garuda.

Pollycarpus merupakan salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Munir di dalam pesawat maskapai Garuda. Atas perbuatannya tersebut, Pollycarpus divonis penjara selama 14 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pembunuhan terhadap Munir.

Setelah menjalani masa tahanannya selama delapan tahun, Pollycarpus mendadak diberikan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Kemenkumham, dengan dalih bahwa Pollycarpus telah memenuhi syarat prosedur yang ada seperti syarat administratif dan substantif seperti terpidana harus menjalani dua per tiga masa hukuman baru bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Hal itu menurut Kemenkumham diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995. 

Termasuk, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali hingga bulan Agustus 2018. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri. (Bisnis.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar