Minggu, 30 November 2014

LIRA Desak Jaksa Aagung Usut Bupati Halmahera



Jakarta . WARA -  LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) desak Jaksa Agung, HM. Prasetyo usut kasus Bupati Halmahera Utara, Hein Namotemo yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menilep dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejak tahun 2004-2010 mencapai trilyunan rupiah. Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut dilakukan dengan cara melakukan mark up gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dana Komdev, Rapel CPNS serta dana APBD.

“Temuan tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA, Maluku Utara, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Halmahera Utara serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat anti korupsi. Mereka sudah geram berbagai kasus penyalahgunaan wewenang Hein Namotemo tidak pernah diusut tuntas,” tegas Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal di Jakarta usai menerima pengaduan masyarakat didampingi Korwil Lira Maluku Utara, Bahardi Ngongira, kemarin.

Menurut Jusuf Rizal yang juga Ketum Federasi LSM Indonesia (FELSMI) itu, secara detail dikemukakan praktek KKN yang dilakukan Bupati Halmahera berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp. 1.020 trilyun dengan rincian dana APBD tahun 2004-2010 mencapai Rp. 909 milyar, Dana Rapel CPNS senilai 2007-2010 senilai Rp. 37 Milyar, Dana Komdev sebesar Rp. 46 milyar dan Mark Up gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2012 Rp. 28 Milyar.

Berbagai penyalahgunaan wewenang tersebut mengandung banyak pelanggaran yang dianggap bermasalah oleh BPK dan tidak pernah ditindaklanjuti oleh Bupati Halmahera, Hein Namotemo. Mulai dari pekerjaan yang belum terselesaikan, gaji fiktif, gratifikasi, pengadaan barang hingga pengambilan dana Comdev/SCR dari PT. Nusa Halmahera Mineral untuk masyarakat lingkar tambang oleh pemerintah daerah.

Dikatakan Hein Namotemo sebenarnya sudah berkasus sebelum menjabat sebagai Bupati Halmahera Utara. Saat menjabat sebagai Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Utara, ia juga terkena kasus tindak pidana korupsi  dan penggelapan. Namun kasusnya tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Kini, setelah menjadi Bupati dua periode penyalahgunaan wewenangnya makin merajalela.

Berbagai kasus penyalahgunaan wewenang Bupati Halmahera Utara itu, lanjut Jusuf Rizal – mantan tim relawan Blora Center bantu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Pilpres 2004 dan 2009 – sudah sering dilaporkan kepada penegak hukum, tapi tidak tembus-tembus. Bahkan juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2010 lalu.

“LIRA menduga ada mafia kasus yang bermain untuk mengamankan berbagai kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Bupati Halmahera, Hein Namotemo itu. Ditengarai ada oknum Kepolisian dan Kejaksaan bermain di daerah, hingga berbagai kasusnya tidak pernah diproses secara sungguh-sungguh. Untuk itu, LIRA mendesak Kejaksaan Agung segera proses pengaduan masalah KKN Hein Namotemo agar praktek penyalahgunaan wewenang tidak menjadi-jadi yang merugikan masyarakat. Ini bentuk tantangan bagi HM. Prasetyo sebagai Jaksa Agung,” tegas Jusuf Rizal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar