Minggu, 30 November 2014

Munir Tewas & Pollycarpus Bebas Saat PDIP Berkuasa



Jakarta - WARA - LSM KontraS menyoroti pembebasan bersyarat terpidana kasus tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto saat PDIP berkuasa.
 
Pasalnya, pembunuhan terhadap Munir terjadi juga saat PDIP berkuasa pada 2004. Saat itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden. Pollycarpus bebas bersyarat pada Jumat 28 November, saat kader PDIP Joko Widodo menjadi orang nomor satu di Negeri ini.

Wakil Koordinator KontraS, Chris Biantoro, menjelaskan PK Pollycarpus sudah dibatalkan pada 2014, namun nyatanya dia dibebaskan.

"Ini jadi menarik karena peristiwa pembunuhan Munir dilakukan ketika PDIP berkuasa, dan Polly juga dibebaskan diawal berkuasanya PDIP," kata Chris di Kantor KontraS, Jakarta, Minggu (30/11/2014).
Lanjut Chris, novum yang diajukan Polly secara berulang-ulang menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. "Mahkamah Agung (MA) tidak ada iktikad baik, bahkan kasus ini tidak bisa diakses di MA," pungkasnya.

Jokowi didesak usut tuntas kasus Munir
Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung setelah menjalani masa tahanan delapan tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 silam.

Pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 26 Januari 1961 ini, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 19 Maret 2004. Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara memberikan racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam.

Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. Polisi menduga bahwa ia bukanlah tersangka utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Pollycarpus dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir. Namun, ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim. (okezone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar