Minggu, 30 November 2014

Alasan Menkumham Bebaskan Pollycarpus

Pollycarpus bebas
WARA - Terpidana pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada  Jumat 28 November 2014.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, Pollycarpus memiliki hak untuk bebas sepanjang dia sudah memenuhi dua pertiga masa tahanannya.

“Jauh sebelumnya sebenarnya dia sudah berhak, yah, setelah dinilai, remisinya, perbuatannya, kelakuannya, dan sampai dengan masa hukumannya, itu kita keluarkan kita tidak punya alasan untuk menunda,” kata Yasona di Istana Negara, Jakarta, Minggu 30 November 2014.

Menurut Yasona, setiap warga binaan memiliki hak untuk mendapat kebebasan melalui pembebasan bersyarat. Ini dilakukan untuk melindungi hak asasi warga binaan. Apalagi, Pollycarpus merupakan tahanan karena kriminal biasa.

“Saya juga mengajak teman-teman dari komnas HAM, jangan menyamaratakan bahwa pada saat yang sama kita mendukung penegakkan HAM, tapi juga hak-hak orang di dalam (penjara) itu juga sebagai warga binaan, sebagai human being,” kata dia.

Yasona pun berjanji pemerintah akan mencari aktor intelektual pembunuh Munir. “Pasti pemerintah akan berusaha keras untuk mencari aktor intelektual, tapi kita menjadikan mereka menjadi warga negara yang baik, kalau nanti Pollycarpus ternyata melakukan kesalahan, yah, dia akan kembali,” kata dia. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar