Minggu, 30 November 2014

Ada Dugaan Manipulasi Terbitnya HGB Terkait Tanah Kasudin

Sidang oleh Majelis Hakim PTUN atas Perkara Tanah Kasudin Rabu, 26 Nopember 2014
Tangerang - WARA -  Terkait pemberitaan sebelumnya “Tanah Kasudin di Obok- Obok Mafia Pertanahan”  Dampak dan akibat penerbitan HGB dan izin lokasi  yang diduga cacat hukum, sebagaimana HGB no.4 Jeunjing, tgl. 26 April 1997, disertai gambar situasi no.10630/1997 tanggal  21 April 1997 dengan luas 150.000m2 melalui terbitnya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang No. 460.04/sk.052.bpn/93 tentang pemberian izin lokasi tanah seluas 150.000m2, yang terletak didesa Jeunjing kecamatan Cisoka Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang tersebut, Kasudin beserta seluruh keluarganya yang berada di atas tanah miliknya, mengalami kesengsaraan dan ketidaktenangan dalam kehidupannya sehari-hari.
Sekalipun demikian Kasudin bersama seluruh keluarganya bertahan untuk berada di atas tanah garapannya yang menjadi tempat tinggalnya lebih dari 30 tahun selama ini, sambil meratapi reruntuhan bangunan yang dirusak oleh kelompok mavia pertanahan yang dilakukan pada sekira Rabu. 4 Juni 2014 silam.

Pasalnya Kasudin yang menggarap tanah dan menempati tanah di desa Jeunjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang tersebut, telah menempati dan memelihara tanah tersebut sejak 1976 sampai dengan hari ini, bahkan Pria berusia 60 tahun ini menunjukkan bukti-bukti perjuangannya selama menempati tempat tersebut. Bahkan dirinya mengaku belum pernah menerima uang maupun terjadi transaksi jual beli atau penyerahan hak kepada siapapun sampai hari ini, sebagaimana yang dituturkan saksi Sumardi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam sidang Rabu 26 Nopember 2014.

Namun mengapa, tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah yang diupayakan untuk tempat perteduhannya, bisa terhitung masuk dalam gambar situasi no.10630/1997 tanggal  21 April 1997 dengan luas 150.000m2 melalui terbitnya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang No. 460.04/sk.052.bpn/93 tentang pemberian izin lokasi tanah seluas 150.000m2, yang terletak didesa Jeunjing kecamatan Cisoka Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang tersebut

Oleh karenanya Kasudin berjuang mempertahankan tanah tempat tinggalnya hingga melayangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang dan Kepala Pertanahan yang terkait sebagai tergugat I dan Bupati Kepala Daerah yang berkaitan  sebagai tergugat II. Hal tersebut dilakukan oleh keluarga Kasudin, karena ditanah tersebut Kasudin tinggal bersama-sama dengan 1 orang istri dan 9 orang anak dan 14 cucu yang kini sangat menderita, akibat Keputusan para  pejabat Tata Usaha Negara dimaksud.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang-Banten telah mengadakan sidang beberapa kali terkait gugatan Kasudin dan pada Rabu, 26 Nopember 2014 lalu, telah dihadirkan saksi dalam sidang untuk diketahui seberapa jauh saksi mengetahui keberadaan Kasudin beserta keluarganya sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan sebuah perkara pada akhirnya.

Saksi Penggugat, Sumardi

Dalam sidang tersebut Sumardi yang dihadirkan oleh saksi penggugat telah memberikan kesaksiannya, bahwa dirinya terlahir sekitar tahun 1978, dan dari sejak kecil, dirinya sudah mengetahui bahwa Kasudin dan keluarganya menempati tanah tersebut. Di sisi lain, saksi juga memberikan jawaban kepada majelis hakim, bahwa dirinya mengetahui surat dari perangkat desa setempat perihal tanah garapan yang dikelola dan ditempati Kasudin yang masih menetap di atas tanah tersebut sampai hari ini.

Dalam sidang tersebut, hadir 1 (satu) kuasa hukum  yang mewakili PT.Gradya Murni Utama, 1(satu) kuasa hukum dari BPN dan 4 saksi dari keluarga Kasudin.

Dari pantauan awak Media Suara Pilar Demokrasi yang di-ijinkan meliput jalannya sidang, bahwa sidang berlangsung dengan tertib dan dalam suasana tenang, bahkan Majelis Hakim yang bertugas memberikan pertanyaan-pertanyaan sederhana yang memungkinkan dapat dijawab oleh para saksi penggugat yang tidak didampingi oleh pengacara.

Dari pihak keluarga dan sanak saudara penggugat yang  merupakan warga dan rakyat biasa yang ingin mempertahankan tanah tempat tinggalnya, yang menjadi milik satu-satunya untuk tempat mereka menjalani kehidupannya sehari-hari, pihaknya menaruh harap yang besar kapada Majelis Hakim PTUN Serang, untuk berkenan memberikan putusan yang benar dan adil sebagaimana undang-undang yang berlaku mengenai hak para penggarap tanah yang telah memenuhi unsur memiliki atas tanah tersebut.

Pada sidang tersebut Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang tinggal dua kali lagi untuk mengambil suatu keputusan.

Dalam sidang tersebut Pria yang terlihat dalam gambar sedang berjalan sambil menunduk ini, juga tidak terlihat hadir, yang konon disampaikan oleh keluarga Kasudin bahwa pria itu mengaku petugas dari pengadilan pada Rabu 4 Juni 2014, saat pengrusakan bangunan rumahnya, namun pada sidang pertama di PTUN Serang pada bulan lalu, dirinya telah turut hadir dangan mengatasnamakan team kuasa hukum PT.Gradya Murni Utama.

Melalui bukti gambar pria yang diduga berperan ganda ini, menunjukkan bukti dugaan adanya tindakan memanipulasi terhadap Lahan / tanah tempat tinggal Kasudin.

Pihak PTUN juga telah menerima pemberitahuan mengenai pemberitaan dari Media Suara Pilar Demokrasi atas peristiwa yang menimpa keluarga Kasudin.

Kini Kasudin bersama 1 Istri, 9 Anak dan 14 cucunya menantikan keadilan yang berpihak kepada hati nurani yang bersih sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atas tanah tumpah darahnya yang menjadi tempat mereka tinggal dari sejak kelahiran para anak-anak dan cucu-cucunya. (Etha/Spider)

Berikut Photo peristiwa Rabu 4 Juni 2014 silam, saat pengrusakan mendadak yang diduga dilakukan pihak mafia tanah, rumah yang dibangun dengan hasil keringat sendiri sebagai tempat berteduh bagi keluarga besar Kasudin dihancurkan, dan kini mereka tinggal dalam puing-puing reruntuhan untuk tetap bertahan di atas tanah  tempat tinggal satu-satunya.
Rumah Kasudin dirusak oleh kelompok mafia pertanahan pada Rabu. 4 Juni 2014












Pasca Rumah Kasudin rusak oleh ulah mafia pertanahan pada Rabu. 4 Juni 2014
Nasib anak-anak dan cucu-cucu Kasudin setelah Rumah Kasudin dirusak oleh kelompok mafia pertanahan pada Rabu. 4 Juni 2014



Tidak ada komentar:

Posting Komentar