Minggu, 30 November 2014

Mahfud MD Sebut Ada Potensi Krisis Konstitusional yang Mengerikan




Jakarta - WARA  - Inilah peringatan pakar hukum tata negara Mahfud MD. Dia mengingatkan agar konflik antara Presiden dengan DPR segera diakhiri, tidak malah berlarut-larut hingga menjadi pertentangan yang mendalam.

“Maka itu hindari konflik yang terlalu dalam antara Presiden dan DPR agar tak sampai terjadi krisis konstitusional. Mengerikan kalo itu terjadi,” papar Mahfud MD melalui akun twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (29/11/2014).

Mahfud mengaku ngeri karena jika konflik antara Presiden dengan DPR menjurus terjadinya krisis konstitusionalitas maka tidak ada lembaga yang secara konstitusi bisa menyelesaikan. Satu-satunya penyelesaian hanya adu kekuatan politik!

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indoesia (UII) Yogyakarta ini mengingatkan menurut Pasal 7c UUD, Presiden tidak bisa membubarkan DPR. Sehingga, kendati DPR mogok, Presiden tak bisa apa-apa termasuk mengeluarkan dekrit pembubaran sekalipun.

Sebaliknya, DPR bisa melakukan impeachment terhadap Presiden, kendati syarat-syaratnya sangat sulit untuk bisa dipenuhi. Ketentuan impeachment ini tercantum dalam Pasal 7b UUD. Pasal inilah yang diikuti pasal 7c mengunci Presiden tak bisa membekukan atau membubarkan DPR.

Kekhawatiran Mahfud tak berlebihan. Pasalnya, ketegangan antara Presiden (pemerintah) dengan DPR hingga saat ini belum sepenuhnya ada solusi yang tuntas. DPR belum bisa bekerja normal akibat konflik kubu KMP dengan KIH belum juga berakhir.

Situasi menjadi semakin runyam karena sejumlah Menteri masih enggan memenuhi panggilan Komisi di DPR. Bahkan sempat memanas akibat munculnya surat Sekretaris Kabinet yang melarang para Menteri memenuhi undangan DPR.

Mahfud mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang tak melarang para Menteri memenuhi undangan DPR. “Lega juga mendengar Presiden tak larang menterinya hadiri ke DPR. Sebab kalo DPR membalas tak mau sidang bisa terjadi krisis konstitusional,” papar Mahfud MD. (TEROPONGSENAYAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar