Minggu, 30 November 2014

Mantan Medrep Ungkap Permainan Resep dan Komisi untuk Dokter

Jakarta - WARA -  Pemasaran obat resep dokter atau obat ethical, tercemar praktik suap dari perusahaan farmasi ke dokter, selaku penulis resep.

Beberapa mantan staf pemasaran obat ethical, biasa disebut medical representative atau medrep, secara terang-terangan membuka sisi gelap bisnis obat resep dokter.

Ketika bertemu wartawan, para mantan Medrep itu mengatakan bahwa mayoritas dokter dan rumah sakit, secara sadar menerima tawaran menjadi perpanjangan tangan perusahaan farmasi.

Untuk itu, mereka menerima imbalan yang nilainya sekitar 25 persen dari harga obat.

Selama belasan tahun menjadi Medrep, John-bukan nama sebenarnya-mengaku sangat mengetahui praktik suap itu.  "Istilahnya KS, singkatan dari kerja sama," ujarnya.

Selain pendekatan ke para dokter, Medrep juga melakukan pendekatan ke rumah-rumah sakit, khususnya instalasi far­-masi di masing-masing rumah sakit. Komisi untuk rumah sakit diserahkan kepada manajemen.

"Apakah itu dibagi di antara pimpinan rumah sakit atau dianggap sebagai keuntungan rumah sakit, saya tidak tahu," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Komisi kepada dokter ataupun rumah sakit sama-sama dibayar di depan. "Seperti ijon," katanya.

KS tidak pernah dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih. Namun kedua pihak wajib mentaati isinya. Kalau ada dokter yang hanya mau terima komisi tapi tak mau meresepkan obat pesanan perusahaan farmasi, maka dokter tersebut akan masuk daftar hitam atau di-black list.

John juga mengungkapkan, bagian yang diterima rumah sakit bisa lebih dari 25 persen.

 "Saya pernah melakukan kerja sama dengan sebuah rumah sakit, komisi yang diberikan ke rumah sakit itu sekitar Rp 8 miliar," katanya.

John menyebut sebuah nama rumah sakit terkenal di barat Jakarta, persisnya di wilayah Tangerang.

Komisi itu adalah 51 persen dari nilai pembelian obat. "Awalnya, kami menawarkan komisi 50 persen. Namun kompetitor bersedia memberi 50,5 persen. Kami kemudian meningkatkan komisi menjadi 51 persen," katanya.

Makna di balik komisi Rp 8 miliar, pihak rumah sakit harus belanja obat senilai sekitar Rp 16 miliar. John memerkirakan, rumah sakit itu bakal menyelesaikan kewajiban belanja obat selama setahun.

Perkiraan John meleset. Sebelum genap setahun, belanja obat rumah sakit itu sudah mendekati Rp 16 miliar.

"Kami segera memperbarui KS, jangan sampai diserobot pesaing," katanya. Menurut John, ketika dokter atau rumah sakit sudah berada di genggaman perusahaan farmasi, yang terjadi adalah resep yang "dipaksakan".

"Misalnya, seorang pasien berusia dewasa diberi antibiotik cair," katanya. Padahal, menurut dia, antibiotik cair adalah obat untuk anak-anak. Sedangkan pasien dewasa mestinya diberi obat berbentuk tablet.

Sejumlah mantan medrep mengatakan, mayoritas dokter meminta komisi dalam bentuk uang. Sebagian kecil dokter minta barang ataupun tiket jalan-jalan ke luar negeri.

Menurut John, kelompok paling kecil adalah dokter yang minta dibawa pelesir ke tempat hiburan malam. John mengaku pernah membawa sembilan dokter pelesir ke Hotel "A", sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara.

Sebanyak tujuh dokter memilih cewek warna negara asing sebagai teman kencan sedangkan sisanya memilih cewek lokal.

Seorang teman John, juga mantan medrep, mengaku pernah bertemu dokter yang minta dicarikan cowok. "Dokternya laki dan minta dicarikan cowok," sungutnya. Ia mengaku dua kali menghadapi situasi seperti itu.

Aturan tak tertulis, apapun permintaan si dokter, sebisa mungkin dikabulkan. Jadi, jika si dokter meminta ini itu, medrep hanya perlu melapor ke atasannya.

John memberi ilustrasi, di salah satu perusahaan farmasi, persetujuan pemberian uang kepada dokter dilakukan sampai tujuh tingkat. Mulai dari supervisor, manajer, area manager, dan seterusya.

Persetujuan berjenjang ini menunjukkan bahwa suap kepada dokter merupakan kebijakan suatu perusahaan farmasi.

"Teknik-teknik menyuap dokter juga diajarkan di pelatihan yang saya dapat di awal berkarier sebagai medrep," kata John. (TRIBUNNEWS.COM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar