Jumat, 13 Februari 2015

Ahok Beri Izin Reklamasi, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan



Nelayan yang tergabung dalam ANTRAmelakukan unjuk rasa dengan memasang spanduk di perahu mereka sebagai penolakan reklamasi Pantai Kalasey, Kab Minahasa, Sulawesi Utara.

Jakarta - WARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, pemberian izin reklamasi sepenuhnya ialah hak kementerian. Hal itu menanggapi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberi izin salah satu pengembang di proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad menerangkan, untuk mendapatkan izin reklamasi tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 mengenai reklamasi.

"Pak Ahok menyatakan ada Perpres Tahun 95. Itu Perpres tentang reklamasi sebelum adanya institusi Kelautan. Lalu ada UU baru itu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan laut pesisir dan laut produksi, ada Perpres baru Perpres 122 Tahun 2012 tentang reklamasi pantai di situ sudah jelas," kata dia, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur antara lain pertama perencanaan harus terakomodasi dulu di dalam Peraturan Daerah tentang zonasi. Kedua, izin pelaksanaan tidak boleh langsung. Dalam ketentuan tersebut pengembang wajib melakukan studi amdal supaya memperoleh  untuk memastikan rencana reklamasi itu tidak merusak lingkungan.

"Lalu menyusun induk reklamasinya di dalam induk reklamasi itu selain menjelaskan tentang berapa luas yang akan diuruk materialnya, diambil dari mana ini juga penting. Jangan-jangan nanti mengambil material dari pulau, pulaunya bisa hilang atau mau mengambil dari mana itu harus dijelaskan," lanjutnya.

Dia mengatakan, jika ketentuan tersebut sudah dijalankan reklamasi dapat dilakukan. Pihaknya mengaku belum mengetahui apakah Ahok sudah melewati prosedur itu.

Karena itu, pihaknya tak bisa berani memastikan jika Ahok bersalah. "Saya tidak ingin mengomentari itu, ikuti aturan hukum. Saya sudah jelaskan bahwa kawasan strategis nasional itu kewenangan menteri," kata dia.

DKI Jakarta terlibat dalam proyek tanggul laut raksasa tahap A. Di tahap ini, 33 kilo meter tanggul di Pantai Utara Jakarta ditinggikan dengan pembagian 25 kilometer menjadi tugas pengembang, dan sisanya menjadi tugas Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Pengembang yang terlibat membangun 17 pulau buatan yakni PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Muara Wisesa Samudera, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda, dan PT Pelindo.

Perizinan reklamasi sudah dimulai sejak 1995 saat terbitnya Keputusan Presiden No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Izin yang telah dikantongi oleh sejumlah pengembang pun harus diperbarui dengan munculnya ragam produk hukum.

Rencana pengembangan harus direvisi setelah diterbitkan Peraturan Presiden No.54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur dan Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030. (Liputan6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar