Jumat, 13 Februari 2015

PDIP dan NasDem Mulai Beda Sikap Soal Pelantikan Komjen Budi

Komjen BG Batal Dilantik
Jakarta - WARA - PDIP dan NasDem selama ini dikenal sebagai anggota KIH yang mendorong pelantikan Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri. Namun kedua parpol pendukung pemerintah itu kini mulai beda sikap.

PDIP menilai Jokowi yang membatalkan pelantikan Komjen Budi jadi Kapolri tidak konsisten. “Dulu beliau bilang menunda sambil menunggu proses hukum, tapi proses ini belum selesai kok sudah mau dibatalkan? Tentu konsistensi seharusnya jadi ciri. Saya yakin Presiden tak bisa didikte,” ujar anggota Komisi III DPR dari PDIP Junimart Girsang kepada detikcom, Jumat (13/2/2015).

Anggota Komisi III DPR ini bersikukuh bahwa Presiden wajib melantik BG. Dia beralasan DPR telah memberikan persetujuan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri yang merujuk pada surat rekomendasi Presiden. Nada ancaman politis pun terucap dari mulut kader partai banteng itu.

“Ini artinya Presiden tak taat hukum. Tentu akan ada konsekuensi politiknya. Kami di DPR tidak akan tinggal diam juga!” imbuh dia.

Kini PDIP dan NasDem benar-benar beda sikap terkait hal ini. Partai NasDem memilih menghormati apapun keputusan presiden Jokowi.

“Itu hak prerogatif presiden. Kalau memang keputusan Presiden seperti itu, ya harus kita hormati,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

NasDem memahami keputusan Jokowi merupakan hasil pertimbangan yang matang. Konflik KPK versus Polri yang berlarut-larut juga bisa menjadi pertimbangan Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi menjadi Kapolri dan menunjuk calon lain.ý

“ýMemang persetujuan itu dari DPR, tapi kalau pelantikan adalah tergantung Presiden dalam memandang masalah. Mungkin ada masalah yang serius bagi bangsa dan negara, maka lebih baik mengganti calon yang baru, bisa saja,” tutur Victor.

“Mungkin saja pertimbangan Presiden adalah munculnya konflik KPK versus Polri yang bisa berkelanjutan,” kata Victor.ý (detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar