Jumat, 13 Februari 2015

Alasan KPK Tak Periksa Budi Gunawan Sebelum Tetapkan Tersangka



Komjen Pol Budi Gunawan memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).

Jakarta - WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memeriksa terlebih dulu Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebelum menetapkan calon kepala Polri itu sebagai tersangka. Hal itu dipermasalahkan tim pengacara Budi Gunawan. Lantas, apakah alasan KPK melakukan hal tersebut?

"Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang KPK," ujar penyelidik aktif KPK, Iguh Sipurba, (bukan Ibnu C Purba seperti disebutkan sebelumnya, red) saat bersaksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). Kuasa hukum KPK menghadirkan Ibnu sebagai saksi dalam sidang hari ini.

Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, "Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK".

Adapun, pada ayat (2) disebutkan, "Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik".

Iguh mengatakan, saat proses penyelidikan, pihaknya menjadikan beberapa hal menjadi barang bukti, yakni berupa surat, keterangan saksi, dokumen dan beberapa hal yang tidak dapat dijelaskan dalam persidangan.

"Artinya, dalam hal dua alat bukti sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspos juga menunjukan sudah cukup, tidak perlu kami mengumpulkan keterangan tersangka," lanjut Iguh.

Hasil ekspose perkara tersebut, lanjut Iguh, menunjukan bahwa Budi Gunawan layak untuk disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar